INHU, datariau.com - Aksi duel antara seorang murid dan kepala sekolah yang mengakibatkan laporan ke polisi, akhirnya berujung damai. Duel antara murid dan kepala sekolah di SMAN 2 Rakit Kulim Inhu ini sempat membuat heboh warga Inhu terkhusus warga Kecamatan Rakit Kulim.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu 14 Maret 2019 dengan korbannya Bambang Fajrianto yang merupakan Kepala SMAN 2 Rakit Kulim, sementara murid inisial ADT (19) murid Kelas Xll SMAN 2 Rakit Kulim Indrgiri Hulu. Atas kejadian tersebut, Bambang Fajrianto melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelayang.
"Pada Senin (18/3/2019) sekira pukul 16.30 Wib telah dilakukan mediasi terkait terjadinya peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan atau Kekerasan Fisik tersebut," kata Kapolres lnhu AKBP Dasmin Ginting Slk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Selasa (19/3/2019).
Mediasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudyanto, Kabid Pembina SMK Provinsi Riau Aidil, Kabid Pembina Kepegawaian Provinsi Riau Joyosman, Ketua MKKS Kabupaten Inhu Aristo, Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan SH, Kepala SMAN 2 Rakit Kulim Bambang Fajrianto, Kanit Reskrim AIPDA P Krisdianto Sinaga SSos, Kepala Desa Petonggan Rajiskhan dan Kepala Desa Talang Perigi Rudi Hartono.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Provinsi Riau Rudyanto menyesalkan terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut. Dirinya meminta agar mengupayakan mediasi dengan memberikan nasehat baik kepada Kepala Sekolah (Pelapor) maupun murid (Terlapor).
Rudyanto menyarankan kepada pelapor Bambang Fajrianto agar menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, selaras apa yang disarankan juga oleh Kapolsek Kelayang menyarankan kepada pihak pelapor dan terlapor dengan memberikan ruang agar permasahalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk dilakukan mediasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," terang Paur Humas Polres Inhu Misran.
Adapun hasil dari mediasi dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Disepakati bahwa pihak kedua (terlapor) bersedia meminta maaf kepada pihak pertama (pelapor) atas kesalahannya. Selanjutnya pihak pertama juga bersedia untuk memaafkan pihak kedua, kemudian kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dengan sepenuh hati dan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun.
Pihak kedua menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kekerasan fisik kepada pihak pertama maupun kepada orang lain sambungnya lagi. Selanjutnya pihak pertama bersedia untuk memberikan fasilitas kebutuhan pendidikan pihak kedua di sekolah kemudian pihak kedua bersedia mengikuti dan menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di sekolah.
"Atas kejadian tersebut maka pihak pertama bersedia untuk mencabut segala tuntutannya kepada pihak kedua baik secara pidana maupun perdata, adapun jalan penyelesaian perkara secara Restorative Justice sesuai dengan promoter Kapolri dan pertimbangan yang berkeadilan," ujar Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran. (rol)