SIAK, datariau.com - Menghadapi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Juni 2018 dan Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang, khususnya Pemilihan Kepala Daerah. Dengan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang lebih dahulu dikenal dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) betul-betul mendapat 'Perhatian' penuh, bahkan `Viral` istilah sekarang.
Aturan main keterlibatan mereka (PNS/ASN), diatur sedemikian rupa oleh peraturan dan perundang-undangan, dan bahkan regulasi untuk Arrangement ini merupakan perangkat hukum yang paling banyak muncul atau keluar, demi atas nama Pemilu yang berintegritas dan berqualitas.
Ya ampun, beberapa dasar hukum yang lahir untuk diberlakukan bagi para ASN khususnya yang berhubungan dengan Pilkada diantaranya adalah, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil, PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil, Surat Edaran KASN No.B-2900/KASN/11/2017 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pilkada Serentak 2018.
Surat MENPAN-RB No.B/71/M.SM.00.00/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara tertanggal 27 Desember 2017. Dan kita semua hanya ingin menegaskan, bahwa aturan-aturan ini dibuat sesungguhnya adalah untuk menjamin keberlangsungan demokrasi yang sehat di negeri ini juga 'menjaga' ASN itu sendiri.

Beberapa larangan nyata bagi ASN dalam Pemilu diantaranya dilarang mendeklarasikan diri sebagai wakil calon kepala daearah (boleh tapi harus mengundurkan diri), dilarang menghadiri deklarasi bakal calon, dilarang foto bersama dengan bakal calon, Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan partai politik, dilarang mengunggah, memberi 'like', mengomentari, atau menyebarluaskan gambar juga Visi Misi bakal calon di media sosial, dan seterusnya.
Larangan-larangan ini merupakan 'PAGAR' bagi para Aparatur untuk tetap 'TIDAK BOLEH LOMPAT PAGAR', sehingga tidak terganggu dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Para ASN sudah disumpah untuk mengabdikan dirinya kepada Bangsa dan Negara. Itulah mengapa kemudian ASN itu juga disebut dengan Abdi Negara.
Pengabdian sebesar-besarnya harus diberikan kepada kepentingan masyarakat, bukan pengabdian kepada calon, sekalipun itu nantinya menjadi atasan (tapi kalau menang sihh). Hal ini juga menjadi 'DARAH' bagi ASN atau PNS yang selalu diikrarkan melalui PANCA PRASETYA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI).
Anggota Korpri adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan berjanji;
1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.
5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Maka dengan demikian, tidak ada alasan sedikitpun bagi setiap ASN untuk tidak NETRAL. Jika ada ASN yang masih coba-coba untuk memihak dengan kepentingan tertentu maka dengan sendirinya ia telah melanggar begitu banyak aturan yang berlaku dan melanggar sumpahnya sendiri, (ingat…ingat…ingat, onde mande), !!!!!!!!!!!!!
Dampak negatif yang ditimbulkan jika para ASN tidak NETRAL sangat sangat lah banyak. Jika seorang ASN tidak netral maka akan memberi dampak buruk baik kepada dirinya maupun terhadap sistem tata kelola pemerintahan. Beberapa diantaranya adalah (kalo ente pingin tau)
1. Secara personal, akan berdampak pada diri pribadi ASN itu sendiri, terutama jenjang karir yang ia jalani. Dalam konteks Pilkada, jika seorang ASN mencoba memihak kepada salah satu calon kepala daearah dan ternyata pada akhirnya calon tersebut kalah, maka sampai disitulah akhir karirnya. Ia akan 'dibuang' DAN Jika menang pun, belum tentu pula mendapat 'keuntungan' sesuai yang diinginkan (hancur kita lae).
2. Mengganggu ketenangan hidup. Sudah barang tentu jika seseorang berbuat tidak sesuai aturan dan ketentuan yang ada maka ia juga akan kehilangan kenyamanan dalam bekerja. Ingat, orang yang melakukan kesalahan (walau pun tidak diketahui orang lain) tetap saja mengganggu bathinnya. Dampaknya, bekerja tidak maksimal dan dipastikan akan abai/lalai terhadap tugas dan tanggungjawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kehidupan seorang ASN yang tidak netral itu selalu terganggu. Ia akan selalu dihantui dengan rasa bersalah (gelisah ni yee..).
3. Menganggu pelayanan dan tata kelola pemerintahan. Hal ini memungkinkan terjadi lebih-lebih jika ASN yang memihak tersebut memiliki kekuasaan. Rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Dapat dipastikan, biasanya para ASN yang memihak juga akan kehilangan nilai-nilai Profesionalitas dan Integritas.

Mereka mengejar karir hanya semata mengedepankan jalur-jalur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ke tidak profesionalitasan inilah kemudian yang akan berdampak langsung pada tata kelola Pemerintahan. Mereka tidak akan lagi menjalankan tugas sebagaimana mestinya karena sudah disibukkan dengan hal-hal yang berbau Politis Praktis (ngak semua sih).
Akhirnya, dengan 'Segudang' aturan yang ada maka sesungguhnya sudah tidak ada lagi sedikit pun alasan bagi ASN untuk tidak netral. Pun, jika aturan dan perundang-undangan itu tidak juga digubris, maka paling tidak ingatlah karir dan diri anda sendiri. Begitu memihak, maka itulah awal dari kehancuran karir juga akan kehilangan profesinalitas sebagai abdi negara dan ketenangan hidup dalam berkerja.
`Wahai ASN, mengabdilah dan netrallah!!!...Aamin
Salam Awas #harlen-manurung#ketua.panwaslu.tualang#
Bersambung...