Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Tahun Ajaran 2020-2021 Dimulai Hari Ini

Datariau.com
429 view
Penerimaan Peserta Didik Baru DKI  Tahun Ajaran 2020-2021 Dimulai Hari Ini
Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

DATARIAU.COM - Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta akan dimulai hari ini. Tahapan pertama calon peserta didik baru harus melakukan prapendaftaran dahulu secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.


Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.


"Jadwal prapendaftaran secara daring mulai tanggal 11 Juni sampai dengan tanggal 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional," bunyi surat keterangan tersebut seperti yang dikutip, Kamis (11/6).


Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Nahdiana tersebut tertuliskan terdapat enam kategori calon didik baru yang akan melakukan prapendaftaran.


Ketentuan dan Persyaratan


Keenam kategori tersebut yakni, calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar DKI Jakarta.


Lalu calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Jakarta. Ketiga yaitu calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar Jakarta.


Selanjutnya yaitu calon peserta didik baru lulusan tahun sebelumnya (paling lama dua tahun). Kelima calon peserta didik baru yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).


Kemudian, calon didik baru berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendari dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.


"Calon peserta didik baru yang tidak melakukan prapendaftaran tidak dapat mengikuti PPDB tahun 2020," jelasnya.


Sementara itu berikut sejumlah persyaratan yang perlu diunggah saat melakukan prapendaftaran:


Untuk jenjang SD:

1. Akta kelahiran/surat keterangan lahir

2. Kartu Keluarga

3. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000


Untuk jenjang SMP dan SMA:


1. Akta kelahiran/surat keterangan lahir

2. Kartu Keluarga

3. Rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A, atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS untuk PPDB SMA

4. Sertifikat akreditasi sekolah asal

5. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000


Untuk jenjang SMK:


1. Akta kelahiran/surat keterangan lahir

2. Kartu Keluarga

3. Rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS

4. Sertifikat akreditasi sekolah asal

6. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000 (*)

Editor
: Samsul
Sumber
: https://m.merdeka.com/jakarta/penerimaan-peserta-didik-baru-dki-dimulai-simak-ketentuan-dan-persyaratan.
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)