RENGAT, datariau.com - Setelah heboh di berita tentang iuran uang les senilai jutaan rupiah, para orangtua murid SMPN 1 Rakit Kulim diundang rapat oleh kepala sekolah.
Dalam hal ini, sesuai surat undangan yang beredar, Kepala SMPN 1 Rakit Kulim, Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Inhu, Asril SPd mengundang rapat seluruh wali murid kelas IX dalam rangka mebahas tentang iuran di sekolah yang sedang heboh di berita.
Berdasarkan informasi yang dirangkum awak media DataRiau.com, sesuai undangan yang beredar, rapat itu akan digelar hari Senin tanggal 15 Januari 2018, pukul 07.30 wib, dengan Kepala Sekolah bersama Komite SMPN 1 Rakit Kulim dan wali murid.
"Informasinya pihak sekolah akan kembalikan uang iuran les yang sudah dibayar oleh wali murid," terang seorang wali murid kepada datariau.com, kemarin.
Diterangkannya, sekitar pukul 12.00 wib siang pada Sabtu kemarin, anaknya pulang sekolah membawa surat undangan dari sekolah, isi dalam surat undang tersebut wali murid diminta untuk hadir rapat pada hari Senin (15/1/2018) membahas tentang berita SMPN 1 Rakit Kulim.
"Kalau informasinya yang kami dengar, Kepsek dan Komite merapatkan wali murid karena adanya pemberitaan tentang iuran yang ditetapkan pihak sekolah. Dan informasinya pihak sekolah akan kembalikan iuran uang les tersebut," lanjutnya.
Diterangkan sebelumnya, pihak sekolah telah memberlakukan iuran rencana kegiatan les Kelas IX dan Try Qut Tahun Pelajaran 2017/2018 sebesar Rp1.900.000 per murid dengan nilai sebesar Rp7.600.000 untuk 4 mata pelajaran yakni Bahasa Indonesia dengan guru Ani Marlina SPsi, Bahasa Inggris dengan guru Nila Ranti SPd dan Eti Kurniati SPd, Matimatika dengan guru Nurhayati SPdi dan Rahmalisa SPd dan IPA dengan guru Farida SPd.
Menyikapi hal ini, Jumadi akfitis LSM TOPAN RI mengatakan, iuran les ini sudah sangat keterlaluan dan seharusnya iuran les itu bisa ditanggung oleh dana BOS.
"Pertanyaannya dikemanakan dana BOS yang diterima pihak sekolah, sampai-sampai Les, Try Out, Buku Panduan UN dan Pas Foto harus wali murid yang tanggung," ujarnya.
Atas keberanian beberapa wali murid melaporkan ini kepada wartawan dan heboh di pemberitaan, diapresiasi oleh Jumadi. Dimana, masyarakat saat ini harus berani bertindak saat ada kejanggalan terjadi, agar oknum tidak seenaknya menetapkan pungutan tanpa ada aturan.
"Jenis iuran, pembayaran, pemotongan dan lainnya, tanpa didasari peraturan seperti contoh Perda, Perbub atau peraturan lainnya yang tidak diketahui dan ditandatangani oleh kepala daerah yakni Bupati, itu sudah sama dengan pungutan liar (Pungli). Atas nama masyarakat dan lembaga, kita minta tim satgas saber pungli Kabupaten Inhu yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat untuk dapat menindak tegas oknum di SMPN 1 Rakit Kulim yang telah menetapkan iuran tanpa didasari peraturan yang diketahui oleh kepala daerah atau surat yang ditandatangani kepala daerah," pintanya.
Meskipun dana itu nantinya dikembalikan lagi dikarenakan heboh di berita, tambah Jumadiz oknum tersebut perlu ditindaklanjuti karena sudah ada niat untuk melakukan pungutan tanpa didasari aturan jelas.
Hingga berita ini dimuat, Kepala SMPN 1 Rakit Kulim, Asril SPd masih saja belum dapat ditemui, saat dicoba untuk dikonfirmasi melalui selulernya tidak dijawab, begitu juga dengan pesan singkat SMS yang disampaikan siang kemarin hingga kini tidak ada jawaban.