Hukum Berbaring di Masjid dengan Posisi Kaki Selonjor ke Kiblat

datariau.com
4.291 view
Hukum Berbaring di Masjid dengan Posisi Kaki Selonjor ke Kiblat
Ilustrasi

DATARIAU.COM - Hukum menyelonjorkan kaki atau tidur mengarah ke kiblat adalah boleh. Dengan catatan, selama ka'bah tidak kelihatan.

• Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan:

Tidur di kasur, sementara kaki berada di arah kiblat, tidak ada larangan. Bahkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menganjurkan untuk salat dengan cara semacam ini, bagi yang tidak mampu berdiri.

Yang terlarang adalah menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air di tanah lapang. Berdasarkan hadis Abu Ayyub Al-Anshari, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لا تستقبلوا القبلة بغائط أو بول ولا تستدبروها

“Janganlah menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa tidak ada larangan untuk tidur dan kakinya menghadap ke arah kiblat. Allahu a’lam. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 17281)

• Syaikh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin menjelaskan:

Tidak ada dosa bagi orang yang tidur sementara kakinya ke arah kiblat. Bahkan sebagian ulama mengatakan: Sesungguhnya orang yang sakit, yang tidak mampu berdiri atau duduk maka dia boleh salat sambil tidur miring dan wajahnya menghadap ke kiblat. Jika tidak mampu, dia salat sambil terlentang dan kakinga ke arah kiblat. (Fatawa Ibnu Utsaimin, 2:976).

Allahu a’lam.

Editor
: Ummu Hakim
Sumber
: Sobat Muslim
Tag:tidur
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)