Bupati Inhu Minta Wali Murid Lapor Polisi

datariau.com
879 view
Bupati Inhu Minta Wali Murid Lapor Polisi
dok.
Bupati Inhu, Yopi.

RENGAT, datariau.com - Menyikapi keresahan wali murid terkait maraknya pungutan berdalih penjualan buku di sekolah‎, Bupati Inhu Yopi Arianto angkat bicara.

Yopi menegaskan agar wali murid yang mengetahui adanya sekolah memungut uang untuk melaporkan pada penegak hukum dan dirinya siap membantu para wali murid untuk mempidanakan oknum guru nakal.

"Laporkan pada penegak hukum dan saya siap membantu para wali murid, untuk mempidanakan oknum guru yang melakukan pungutan dengan dalih penjualan buku‎, kalau itu memang melanggar aturan dan sudah meresahkan. Saya tidak akan bela oknum-oknum guru nakal seperti itu," tegasnya, Ahad (17/7/2016).

Diungkapkan Yopi, dirinya terus memantau di setiap sekolah yang ada di Inhu mulai dari Penerimaan Siswa Baru (PSB) hingga dimulainya masa ajaran baru di sekolah, terkait pungutan yang dilakukan di sekolah. Sebab hal tersebut dengan jelas telah dilarang sesuai dengan yang tercantum dalam Permendikbud 18 tahun 2016.

"Saya terus memantau di setiap sekolah-sekolah yang ada di Inhu terkait pungutan terhadap siswa ini, kalau kedapatan melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang melanggar aturan akan saya tindak tegas. Untuk itu saya juga minta bantu kepada wali murid, untuk melaporkan pada penegak hukum oknum guru yang melakukan pungutan yang melanggar aturan‎," ungkapnya.

Sementara itu, Kadisdik Inhu Ujang Sudrajat kembali menegaskan, bahwa sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan terhadap siswa dalam bentuk apapun, termasuk pungutan berdalih pembelian buku. Sebab dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Dikdasmen nomor 08/D/KR/2016 tanggal 24 Mei 2016 dan SE nomor 10/D/KR/2016 tanggal 20 Juni 2016 sudah diatur tentang pengadaan buku bagi siswa.

‎"Segala pungutan terhadap siswa dalam bentuk apapun dilarang dilakukan. Bila masih ada sekolah yang melanggar terkait hal tersebut, saya akan memberikan sanksi tegas baik terhadap Kepsek maupun sekolah," tegasnya.

Sebelumnya, pada saat PSB pihaknya sudah mengingatkan pada seluruh sekolah di Inhu, agar menghapuskan pungutan dalam bentuk apapun dan mengingatkan sekolah agar tidak melakukan dan menerapkan pada siswa. Sebab saat ini tidak ada lagi alasan untuk melakukan pungutan terhadap siswa.

"Tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan untuk melakukan pungutan terhadap siswa, begitu juga dengan dalih untuk membeli buku di sekolah, sebab seluruh buku pelajaran untuk peredaranya sudah dibeli oleh Kemendikbud dari penerbit. Jadi tidak boleh lagi sekolah melakukan kerjasama dengan penerbit. Sementara untuk siswa yang membutuhkan buku pelajaran dapat memperoleh dengan gratis, atau mendownload dari website Kemendikbud," jelasnya.

Editor
: Agusri.
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)