Bolehkan Bersumpah dengan Memegang Al Qur'an, Berikut Fatwa Ulama

datariau.com
1.569 view
Bolehkan Bersumpah dengan Memegang Al Qur'an, Berikut Fatwa Ulama
Ilustrasi

DATARIAU.COM - Beberapa kebiasaan sebagian orang saat ini dengan bersumpah kemudian memegang Al Quran. Hal ini penting dibahas apakah diperbolehkan atau terlarang. Berikut penjelasannya dalam Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan.

Soal: 

Apakah hukum meletakkan tangan di atas mushaf Al Qur’an lalu bersumpah?

Jawab:

Ini tidak ada asalnya. Ini tidak perlu dilakukan, yaitu meletakkan tangan di atas mushaf lalu bersumpah. Tidak boleh, ini tidak perlu dilakukan. Demikian.

 

Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=yw7cwgyaUVk

Editor
: Riki
Sumber
: Muslim.or.id
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)