Asalkan Usia 7 Tahun, Anak Boleh Masuk SD Tanpa Ijazah TK dan Akte

datariau.com
3.050 view
Asalkan Usia 7 Tahun, Anak Boleh Masuk SD Tanpa Ijazah TK dan Akte
dok.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal.

PEKANBARU, datariau.com - Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal menegaskan agar sekolah tidak mempersulit anak masuk SD.

"Syarat utama masuk SD hanyalah patokan umur. Dimana anak yang didaftarkan sudah berumur 7 tahun. Jadi, tidak ada alasan sekolah untuk menolak anak bersangkutan," tegas Jamal, Rabu (1/6/2016).

Menurut Jamal, pihak sekolah juga dilarang untuk memberatkan siswa dengan administrasi pendukung yang tidak penting. Seperti harus memakai ijazah TK, wajib memiliki akta kelahiran atau juga Kartu Keluarga.

"Jangan sampai ada laporan yang masuk ke kami yang menyatakan bahwa ada anak yang sudah umur 7 tahun ditolak, karena alasan tidak punya akta kelahiran, KK atau ijazah TK," tegasnya lagi.

Untuk kebijakan ini, lanjut Jamal, pihaknya sudah menyurati seluruh kepala SD Negeri yang ada di Kota Pekanbaru untuk mengikuti aturan tersebut.

"Kebijakan yang diterapkannya ini sejalan dengan program "Ayo ke Sekolah". Dimana kita menargetkan tidak akan ada lagi anak Pekanbaru yang sudah masuk usia sekolah namun tidak bersekolah," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Penerimaan Siswa Baru (PSB) untuk semua jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP dan SMA di Kota Pekanbaru akan mulai dilaksanakan pada tanggal 27-30 Juni 2016 mendatang.

Penulis
: Rina
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)