Waspada, KTP Ditahan Jika Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru

datariau.com
1.940 view
Waspada, KTP Ditahan Jika Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru

PEKANBARU, datariau.com - Pemko Pekanbaru sudah membantuk tim Satuan Tugas (Satgas) samah di Kota Pekanbaru. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keterangan (SK) dari Walikota Pekanbaru. Kedepan tim ini akan dilengkapi dengan seragam baju, rompi dan topi khusus.

"SK-nya sudah siap, tinggal turun ke lapangan saja lagi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri, Kamis (3/8/2017).

Tim satgas sudah menggelar rapat perdana bersama sejumlah stake holder terkait. Mulai dari camat, Koramil dan Kapolsek se kota Pekanbaru. "Mereka menyatakan siap untuk membantu,"ujarnya.

Keanggotaan tim Satgas sampah merupakan petugas dari DLHK. Namun koordinasinya melibatkan berbagai pihak yang masuk dalam tim koordinasi tim Satgas Sampah.

"Tugas tim satgas sampah ini menjaga agar masyarakat tidak membuang sampah sembarang tempat dan diluar jadwal yang sudah ditetapkan," katanya.

Sesuai yang diatur didalam Perda Sampah, sanksi bagi pelanggarnya bisa dikenakan sansi denda dan kurungan penjara. Namun untuk tahap awal ini pihaknya masih akan memberlakukan sistem tilang. Yakni dengan menahan KTP warga yang melanggar Perda. Membuang sampah sembarangan dan di luar waktu yang sudah ditetapkan.

"Nanti mereka kita panggil ke kantor kemudian kita lakukan pendataan dan peringatan agar tidak membuang sampah sembarangan atau diluar jadwal yang sudah ditetapkan," sebutnya.

Sesuai jadwal yang ditetapkan di Peraturan Daerah (Perda) Sampah, waktu membuang sampah adalah mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib.

Editor
: Riki
Sumber
: Tribunpekanbaru.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)