PEKANBARU, datariau.com - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru akhirnya mencabut Sertifikat Laik Sehat Kedai Kopi Kimteng Jl Senapelan No 22 Rt 02 RW 04 Kel Kampung Bandar Kec Senapelan Kota Pekanbaru.
Kebijakan ini diambil setelah adanya kejadian Walikota Pekanbaru dan sejumlah pejabat mual dan muntah setelah mengkonsumsi makanan yang dibeli dari kedai kopi yang cukup terkenal di Kota Pekanbaru tersebut.
Pada hari Senin (24/7/2017) sekira pukul 15.00 wib anggota Unit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Pekanbaru bersama-sama dengan Dinas Kesehatn Kota Pekanbaru, BPOM, Sat Pol PP Kota Pekanbaru, Badan Pelayan Terpadu, Disperindag Kota Pekanbaru melaksanakan Pengecekan terhadap Kedai Kopi Kim Teng tersebut.
Laporan informasi dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru tentang keracunan makanan ini kronologisnya yakni pada tanggal 5 Juli 2017 di kantor Walikota Pekanbaru memesan makanan melalui Catering Barokah di Jl Padang Bolak No 6 Kel Labuh Baru Timur Kec Payung Sekaki berupa lontong, soto, roti bakar, minuman kopi, sirup dan air mineral, yang mana makan dikomsusi pada pukul 08 s/d 11 wib, selanjutnya pada pukul 11 s/d 14.30 wib terjadi gejala mual, muntah pada dua orang anak-anak dan tiga orang dewasa termasuk Walikota Firdaus MT dan Sekko Pekanbaru M Noer.
Pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017 kembali diorder menu soto, lontong, roti bakar, kopi dan air mineral, selanjutnya terjadi kembali keracunan makanan pada dua orang dewasa.
Pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekira pukul 12.00 wib pihak Barokah Catering melapor melalui HP ke Dinas Keshatan kota Pekanbaru tentang keracunan makanan.
Pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 Tim Dinas Kesehatan melakukan Penyelidikan ke Catering Barokah dicurigai makanan berpotensi menimbulkan keracunan berupa roti bakar, menurut keterangan dari pihak Barokah Catering bahwa roti bakar dipesan dari kedai kopi Kimteng, selanjutnya tim Dinas Kesehatan melakukan penyelidikan ke Kedai Kopi Kimteng ditemukan roti bakar dikemas dalam plastik mika namun tidak tertutup rapat, selanjutnya sampel yang berupa roti bakar dari Barokah Catering dikirim ke BBPOM untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017.
Setelah dilakukan uji sampel oleh BPOM pada tanggal 13 Juli 2017 diperoleh hasil pengujian dengan Surat Pengujian nomor: PN.04.06.84.04.KLB.07.2017 disimpulkan hasil pengujian positif keracuna Staphyoloccus. Kemungkinan sumber pencemaran dari hidung, kulit dan luka orang dan hewan dan kambing, sapi kontaminasi setelah pengolahan. Gejala keracunan utama mual. Gejala lain muntah, sakit perut, diare, dan prostration. Masa Inkubasi 1-8 jam, rata-rata 2-4 jam.
Kemudian pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 dilakukan pengecekan ke Kimteng bersama dengan Unit Ekonomi, Disperindag, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Satpol PP, BBPOM, BPT di Kedai Kopi Kim Teng Jl Senapelan dengan hasil Roti Bakar isi selai sari kaya diuji positif mengadung es auseus dengan gejala mual, muntah pada lima orang (sesuai dengan hasil uji pada tanggal 13 Juli 2017).
Selai dibuat pada malam hari selesai pukul 23.00 wib dan disimpan pada suhu kamar untuk penggunaan esok paginya. Roti dibeli dari Holad Bakery Jl Dr Mangunsidi. Terhadap roti tidak mencantumkan tanggal kadaluasa dan kode produksi.
Karyawan tidak dilengkapi dengan pakaian kerja, masker, tutup rambut dan sarung tangan. Pemilik sarana belum menetapkan berapa lama makan layak dikomsumsi.
Pemilik Kimteng diberikan sanksi oleh Dinas Kesehatan berupa pencabutan sertifikat laik sehat.
Dalam surat yang ditandatangani Kadiskes Pekanbaru Helda Suryani Munir itu bernomor 443.5/Diskes-PL/2017 perihal pencabutan sertifikat laik sehat, diajukan kepada Pimpinan Kedai Kopi Kimteng, bahwa berdasarkan surat dari BPOM RI nomor PM.04.06.84.KLB.07.2017 tertanggal 19 Juni 2017 tentang hasil pengujian sampel roti bakar, maka Diskes memberi sanksi terhadap kedai kopi tersebut dengan mencabut Sertifikat Laik Sehat.
Kedai kopi ini bisa mengurus lagi sertifikat tersebut dengan dua syarat, yakni dilakukan inspeksi kesehatan lingkungan oleh tim pengawas pangan dari Diskes Pekanbaru dan dinyatakan laik sehat, kemudian adanya hasil pemeriksaan laboratorium pangan dari BBPOM yang menyatakan bahwa hasil pengujian aman dari pencemaran.