PEKANBARU, datariau.com - Mencuatnya kabar sebanyak 700 tenaga kesehatan dari 19 puskesmas yang merasa dizholimi akibat 3 tahun jasa pelayanan kesehatan tidak dibayarkan hingga kini membuat DPRD Kota Pekanbaru mewarning Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Walikota Pekanbaru Firdaus MT agar segera menyelesaikannya.
"Saya kecewa dengan kinerja dinas terkait dalam hal ini Kadiskes Kota Pekanbaru. Apalagi akhir-akhir ini Kadis menjadi bulan-bulanan. Pemko dalam hal ini Walikota Pekanbaru diminta arif dan bijaksana menyikapinya," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Sandra Pardede, Kamis (29/9/2016).
Politisi Hanura ini mengaku sudah mengetahui persoalan tenaga kesehatan yang belum dibayarkan hingga 3 tahun ini, meski BPJS Pusat telah mentransfer dananya ke rekening puskesmas.
Menurut Fery, dengan kondisi sudah di penghujung jabatan yang akan habis, Walikota Pekanbaru Firdaus MT harus menyelesaikan persoalan ini. Apalagi beliau dikabarkan akan maju lagi di Pilkada Pekanbaru 2017, maka diminta agar tidak menganggap sepeleh persoalan 700 tenaga kesehatan tersebut.
"Walikota harus segera menyelesaikannya, tidak bisa dibiarkan berlaru-larut. Ini persoalan hak dan kepentingan masyarakat," jelasnya.
Fery menegaskan, jika memang dana untuk jasa pelayanan kesehatan sudah ditransfer ke rekening puskesmas, maka segera dibayarkan kepada tenaga kesehatan dan tidak boleh ditunda, sesuai prosedur yang berlaku.
"Di sini kita pertanyakan apa hambatannya. Kan tidak harus ditahan. Harus didistribusikan segera. Petanyaannya jika ada kelalaian juga dimana masalah Perwako lamban atau anggaran dipakai untuk hal-hal yang lain. Harus dicek semua, dan jangan biarkan masalah ini tidak terselesaikan," pintanya.
Sebelumya, data yang didapat di lapangan bahwa sebanyak 700-an tenaga kesehatan dari 19 Puskemas di Kota Pekanbaru mempertanyakan uang jasa pelayanan kesehatan yang hingga kini belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru, sudah 3 tahun lamanya mereka tidak dibayarkan atau sejak tahun 2014 hingga Agustus 2016 ini.
Padahal, jasa pelayanan tersebut sudah ditransfer BPJS Pusat sejak tahun 2014 lalu. Uang ini sebagai jasa pelayanan yang setiap bulan dilakukan. Padahal jasa pelayanan ini sudah diatur dalam Permenkes. Beberapa tenaga kesehatan ini merasa dizholimi, karena sudah 3 tahun tidak dibayarkan jasa kesehatannya. Padahal dari informasi yang diterima, dananya sudah ditransfer ke rekening Puskesmas.
Untuk diketahui, untuk mendapatkan pembayaran ini, mekanismenya yakni tenaga kesehatan malakukan tugasnya setiap hari, melayani pasien datang. Sebagai upah ada dana pelayanan jasa dari BPJS, penerimaanya seharusnya setiap bulan berdasarkan kapitalisasi dan sesuai aturan jenjang pendidikan dan absensi. Setiap bulannya diterima Rp1,5 juta sampai Rp 2 juta.
Sebagai estimasi, dari 700an tenaga kesehatan dari 19 puskesmas di Pekanbaru semestinya setiap bulan tenaga kesehatan menerima uang jasanya sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.
Tapi selama tiga tahun dana jasa kesehatan mereka tidak dibayarkan, yakni selama 36 bulan lamanya. Jika dikalkulasikan, dana jasa kesehatan yang sudah ditransfer BPJS Pusat ke Kota Pekanbaru sebanyak Rp3,7 miliar. Pertanyaannya, dimana uang tersebut berada? Sementara Kadiskes Pekanbaru Helda belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.