Toko Bangunan Diminta Waspada Berikan Utang Kegiatan Proyek ADD Desa

datariau.com
2.300 view
Toko Bangunan Diminta Waspada Berikan Utang Kegiatan Proyek ADD Desa
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Masih ingat kasus mengamuknya salah seorang pemilik toko bangunan Versi bernama Tanti terkait tak kunjung dibayarnya utang material bangunan oleh Sekretaris Desa Perkebunan Sei Parit Kecamatan Sei Lala kabupaten Inhu. Atas kasus ini, diminta menjadi pelajaran berharga untuk kedepannya.

"Tahun 2017 ini beberapa desa mulai melaksanakan proyek melalui dana desa APBD dan ADD dari APBD, kejadian tahun lalu tentu menjadi pelajaran berharga bagi semua pemilik toko bangunan," kata tokoh masyarakat Inhu Jumadi kepada datariau.com, Rabu (19/7/2017).

Seperti di Desa Perkebunan Sei Parit Kecamatan Sei Lala Kabupaten Inhu yang pada tahun lalu menjadi sorotan serius, tahun 2017 ini desa tersebut sedang melaksanakan kegiatan pembangunan drainase dan semenisasi jalan dengan nilai lebih kurang Rp300 juta.

"Agar kisah lama tidak terulang kembalai, kita himbau pemilik toko bangunan di kecamatan Pasir Penyu maupun Sei Lala untuk hati-hati bila memberikan hutang pada kegiatan ADD yang dikelola oleh Desa Perkebunan Sei Parit. Karena di tahun 2016 atas nama desa tersebut terhutang pada toko bangunan versi lebih kurang Rp20 juta hingga 4 bulan lamanya baru dibayar oleh Kades dan Sekdes," terang Jumadi.

Telambatnya Sekdes saat itu membayar utang ke toko bangunan, sesuai pengakuan Sekdes yang terekam wartawan saat itu, karena uang tersebut dipakai dahulu oleh Kades maupun Sekdes untuk kepentingan pribadinya.

Dalam pengakuan Sekdes, bahwa uang tersebut digunakan untuk melihat keluarganya sakit dan sisanya digunakan oleh Kades. Karena didesak dan sudah heboh di media massa, akhirnya Kades dan Sekdes berikan jaminan surat tanah SKT atas nama orangtua Kades ke toko bangunan, keesokan harinya langsung dibayar lunas utang tersebut.

"Sekali lagi kita himbau agar hal serupa tidak terulang lagi, kita minta pemilik toko bangunan untuk hati-hati dan waspada terhadap Kades atau Sekdes yang berhutang untuk proyek ADD," tutup Jumadi.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)