Mencuri di Toko Bangunan Rimba Melintang Rohil, Pria Ini Diringkus Polisi

datariau.com
2.270 view
Mencuri di Toko Bangunan Rimba Melintang Rohil, Pria Ini Diringkus Polisi
Samsul
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

RIMBAMELINTANG, datariau.com - Seorang pria inisial Ar (36) warga Jl Perkebunan Dusun Merah Sari, Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Tanah Merah, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir, Selasa (24/10/2017) sekitar pukul 22.30 WIB kemarin diringkus Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang.

Pria ini merupakan pelaku pencurian di dalam toko bangunan milik korban atas nama Leni Marlina (30) di Jl Lintas Baa RT 004 RW 002 Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang.

Kapolres Rokan Hilir dikonfirmasi Datariau.com melalui Kapolsek Rimba  Melintang IPTU Boy Setiawan SAP MSi, Kamis (26/10/2017) menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban No. LP/15/X/2017/Riau/Res/Rohil/Sek Rimba Melintang tanggal 23 Oktober 2017.

Pada saat itu, terang Kapolsek, telah datang seorang korban ke kantor Polsek atas nama Marlina (30) IRT warga Jl Lintas Baa RT 004 RW 002 Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang untuk membuat laporan tentang pencurian dengan TKP di Toko Bangunan miliknya.

Kejadian pada saat itu, lanjut Polsek, pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 sekira pukul 08.00 wib, pelapor membuka toko bangunan miliknya, pada saat pelapor masuk ke dalam toko sudah terbuka, pelapor diberitahukan oleh saksi Maulana bahwa pintu belakang toko sudah terbuka, kemudian pelapor langsung mengecek barang yang ada di dalamm toko.

Ternyata barang yang hilang adalah 2 buah mesin gerenda dan 3 buah mesin bor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp2 jutaan dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rimba Melintang untuk pengusutan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan untuk melakukan pengungkapan pencurian di dalam toko tersebut pada Selasa tanggal 24 Oktober 2017 sekira pukul 20.00 wib personil Unit Reskrim polsek Rimba Melintang mendapat informasi keberadaan pelaku.

Kemudian, Personil Unit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Rimba Melintang IPTU Boy Setiawan SAP MSi. Selanjutnya Kapolsek Rimba Melintang memerintahkan Personil Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Ar.

Setelah diinterogasi yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di dalam toko milik korban berupa 2 buah mesin ketam kayu elektrik, 2 buah grenda dan 1 buah mesin bor.

Selanjutnya anggota Unit Reskrim membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut. Adapun barang bukti diamankan berupa 2 buah mesin ketam kayu elektrik, 2 buah grenda, 1 buah bor elektrik.

Penulis
: Samsul
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)