Ternyata Hanya 527 Tower Lengkapi Izin di Pekanbaru

datariau.com
1.641 view
Ternyata Hanya 527 Tower Lengkapi Izin di Pekanbaru
Ilustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Kepala Bidang Pendataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menyatakan bahwa hanya 527 tower yang legal berdiri di Kota Pekanbaru. Seluruh tower legal tersebut tercatat dari tahun 2001 hingga 2015.

"Benar, berdasarkan data yang kita himpun dari tahun 2001 hingga 2015 tercatat 527 tower yang legal berdiri di Pekanbaru. Dan dua tahun belakangan ini seluruh tower yang tumbuh bisa dinyatakan ilegal," ungkap Kepala Bidang Pendataan Dpm PTSP, Azhar, Rabu (9/8/2017).

Disebutkannya, terhitung dari awal tahun 2016 hingga kini seluruh tower telekomunikasi yang tumbuh adalah ilegal.

"Sebelumnya perizinan tower ini diterbitkan Dinas Tata Ruang dan Bangunan, dan setelah OPD baru seluruhnya dilimpahkan ke DPM PTSP. Dan selama disini kita belum pernah menerbitkan tower," papar Azhar lagi.

Lanjut, Azhar menyebutkan pihaknya hanya melakukan pendataan yang ada untuk menverifikasi ulang seluruh tower yang berdiri di Kota Pekanbaru, sehingga data valid tower bisa rampung.

"Saat ini real tower yang berdiri kita belum tahu pasti, untuk lebih jelasnya bisa dilihat dibagian pengawasan," ujar Azhar.

Sebelumnya, personil Satpol PP Pekanbaru telah melakukan penyegelan tower yang tidak berizin sebanyak 21 unit, dua diantaranya telah dibongkar paksa.

Editor
: Agusri
Sumber
: Riauterkini.com
Tag:TOWER
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)