Ternyata, Ribuan Warga Tak Masuk DPT Saat Pilkades Inhil

Izon
1.620 view
Ternyata, Ribuan Warga Tak Masuk DPT Saat Pilkades Inhil
Izon
Warga saat melakukan aksi di Kantor Camat Kemuning.

TEMBILAHAN, datariau.com - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 58 Desa se-Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahap dua pada Rabu lalu (30/8/2017) menyisakan kekesalan dan kekecewaan. Pasalnya, masyarakat menduga penyelenggaraan tersebut asal-asalan karena ribuan masyarakat tak masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Ribuan masyarakat tidak terdaftar itu tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada saat pesta demokrasi menentukan pemimpin di Desa masing-masing.

Seperti di Desa Teluk Kabung Kecamatan Gaung, ada sekitar 176 orang tidak masuk di DPT, sedangkan di Desa Pungkat diperkirakan puluhan warga yang tak punya hak pilih.

Bukan hanya di dua desa itu saja, sesuai dengan informasi masyarakat yang disampaikan ke datariau.com, ada ribuan masyarakat tidak mempunyai hak pilih karena tidak terdaftar di DPS dan DPT.

"Parah, terhitung ada seratusan lebih warga tak dapat undangan di Desa Teluk Kabung ini. Bahkan ada satu batang parit tak dapat undangan," cetus Eka, pemuda Desa Teluk Kabung pada waktu lalu.

Bahkan, di Kecamatan Kemuning, diinformasikan bahwa ribuan warga dari 5 Desa Kecamatan Kemuning kabupaten Indragiri Hilir yakni Desa Batu Ampar, Desa Keritang Hulu, Desa Limau Manis, Desa Air Balui, dan desa Talang Jangkang, tidak masuk ke DPS (Daftar Pemilih Sementara). Sehingga warga disana lakukan unjuk rasa di Kantor Camat setempat pada Senin (4/9/2017) sekitar pukul 10.10 Wib.

Kedatangan puluhan warga dari Desa Keritang Hulu mempertanyakan Hak Pilih mereka yang tidak masuk di DPS dalam pelaksanaan Pilkades pada waktu lalu.

Para warga membawa spanduk dan kertas yang bertuliskan "Berikan Hak Pilih Kami". Tujuan mereka adalah untuk bertemu dengan Camat Kemuning dan Ketua Panitia Pilkades kecamatan Kemuning mempertanyakan kinerja dan profesionalitas Panitia Pilkades Kabupaten hingga ke tingkat Desa dalam mendata masyarakat untuk mengupayakan terpenuhinya syarat masyarakat sehingga terdata dan memiliki hak pilih.

Mengenai pendataan masyarakat untuk dimasukkan sebagai pemilih, terlebih dahulu pihak panitia melakukan pemutakhiran daftar pemilih, sehingga masyarakat bisa memilih dan menentukan kepala desa sesuai dengan hati nurani mereka.

Jika merujuk ke Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2016, pada BAB II tentang tahapan pemilihan kepala desa. Paragraf 3 Pendaftaran dan Pemutakhiran Daftar Pemilih, pada Pasal 8, pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih. Data Pemilih pemilihan kepala desa adalah data pemilih pemilu terakhir ditambah dengan data pemilih baru yang berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Indragiri Hilir.

Mengenai data DPS (Daftar Pemilih Sementara), pihak Panitia Kabupaten berkoordinasi ke pihak Disdukcapil untuk mendapatkan DPS tersebut. Sesudah itu pihak Panitia Kabupaten mengintruksikan panitia Kecamatan untuk menghimbau kepanitia Pilkades di setiap Desa untuk Pemutakhiran dan validasi daftar pemilih yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 21 hari dan dapat dibantu oleh Petarlih.

Panitia Pemilihan dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih dapat dibantu Petarlih yang petugasnya adalah Kepala Dusun dan/atau Rukun Tetangga desa setempat.

Berdasarkan pemutakhiran daftar pemilih, panitia pemilihan menyusun dan menetapkan DPS dengan menggunakan formulir Model A1-KDS, untuk disebarkan dan diumumkan kepada masyarakat selama 3 hari. Selanjutnya, bagi masyarakat yang tidak termasuk di DPS, Panitia wajib menyampaikan kepada Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Kabupaten dan BPD.

"Seharusnya, Panitia harus proaktif dalam mendata masyarakat agar tidak ada lagi yang tercecer tidak mempunyai hak pilih. Jika panitia aktif dalam mendata masyarakat, dan cepat menginformasikan dan cepat mengajukan usul perbaikan data di Disdukcapil, maka masyarakat akan terdaftar di DPS, dan segera akan masuk ke Daftar Pemilih Tambahan," ungkap Eka.

Tapi, lanjut Eka, tidak terdaftarnya masyarakat di DPT, diduga kelalaian panitia yang tidak mau tahu data masyarakat. Pantas saja, masyarakat banyak yang belum mempunyai identitas kependudukan. Seharusnya pemerintah desa yang jemput bola ke masyarakat untuk mengusahakan pembuatan KTP/KK.

"Pemerintah desa juga harus proaktif dalam mendata warganya yang belum mempunyai KTP/KK. Jika tidak punya, Pemdes mesti membantu, karena sebagian masyarakat yang tinggal di kebun-kebun itu tidak tidak peduli, makanya Pemdes harus berperan untuk masyarakat," lanjutnya.

Terakhir Eka mengungkapkan, kejadian tahun ini jangan sampai terulang lagi pada Pilkades yang akan data, soalnya masyarakat menilai pada pesta demokrasi tahun 2017 ini seakan dirampas secara misterius.

Terkait hal ini, Panitia Pilkades belum ada yang bisa dikonfirmasi. Tim masih mencoba untuk melakukan konfirmasi terkait tudingan warga ini.

Penulis
: Izon
Editor
: Izon
Sumber
: Datariau.com
Tag:Pilkades
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)