Terlambat Sampaikan APBD Tahun 2017, Bupati Inhu Tidak Gajian Selama 6 Bulan

datariau.com
1.170 view
Terlambat Sampaikan APBD Tahun 2017, Bupati Inhu Tidak Gajian Selama 6 Bulan
Heri
Bupati serahkan Ranperda APBD Inhu ke DPRD.

RENGAT, datariau.com - Terlambatnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Inhu 2017, berdampak pada tidak dibayarkanya hak-hak kepala daerah selama 6 bulan kedepan secara berturut-turut tahun 2017.

Sanksi tersebut berlaku setelah Bupati Yopi melalanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 31 tahun 2016 tentang penyusunan Perda APBD tahun 2017 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 311 nomor 1,2,3 dan 4.

"Kalau memang aturan seperti itu mau apalagi, tidak dibayarkan tidak apa-apa. Biar sajalah terlambat," kata Bupati Yopi kepada wartawan usai menyampaikan nota keuangan dan Ranperda APBD Inhu 2017 di DPRD Inhu, Jum,at (30/12/2016).

Dijelaskan Bupati Yopi, dirinya tidak akan mempersoalkan tidak menerima haknya sebagai kepala daerah selama 6 bulan kedepan, namun demikian dirinya berharap harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Inhu tetap naik dan semakin mahal dan petani sawit senang.

Dalam nota keuangan dan Ranperda APBD Inhu tahun 2017 dengan nilai total Rp1,396 triliun dari perkiraan pendapatan seluruh sektor selama setahun. Sedangkan belanja daerah selama setahun senilai Rp1,427 triliun dengan defisit anggaran lebih kurang 9,01 persen.

"Nota keuangan dan Ranperda APBD Inhu 2017 disampaikan dengan harapan dan penuh keariban dalam melakukan pembahasanya, keterbatasan waktu mengharuskan segera melaksanakan pembahasanya," ujar Bupati.

Dengan ketersediaan anggaran yang ada, Bupati Yopi menjelaskan anggaran akan digunakan untuk melakukan pembangunan di sektor infrastruktur serta sektor pertanian dan perkebunan. "Kita masih fokus membangun, yang jelas menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai tahun 2016," singkatnya.

Semantara itu, Ketua DPRD Inhu Miswanto membenarkan kalau penyampaian Ranperda APBD Inhu 2017 ke DPRD Inhu mengacu dengan berbagai aturan. Kalau dilihat berdasarkan Pemendagri nomor 31 tahun 2016 tentang penyusunan APBD tahun 2017 dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memang sudah terjadi keterlambatan pihak eksekutif dalam menyampaikan Ranperda APBD Inhu 2017.

"Ranperda APBD Inhu 2017 akan segera kita bahas, kita tidak akan menghabiskan waktu 2 minggu," ucapnya.

Untuk sanksi kepala daerah atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah belum berlaku aturan saksinya. Dimana saksi yang mengatur tentang tidak dibayarkannya hak-hak kepala daerah atas keterlambatan menyampaikan Ranperda tahun depan ke DPRD masih bersifat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). "RPP ini belum ditandatangani Presiden, saksinya tidak ada," ujar Miswanto.

Keterlambatan Bupati Yopi dalam menyampaikan Ranperda APBD Inhu 2017, erat dikaitkan Miswanto dengan adanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. OPD pengganti Stuktur Organsiasi Perangkat Daerah (SOTK) selaras dengan OPD Provinsi dan Kementrian disahkan dalam sidang paripurna DPRD Inhu pada Agustus 2016 lalu.

"Karena OPD yang baru maka membutuhkan waktu untuk menyesuaikan anggaran dengan OPD," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)