Terkait Gaji Karyawan, PT Adi Jaya Segera Dipanggil Disnakertrans Inhu

datariau.com
3.512 view
Terkait Gaji Karyawan, PT Adi Jaya Segera Dipanggil Disnakertrans Inhu
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Adaya keluhan beberapa karyawan PT Adi Jaya Sub Kontraktor PT Pertamina PHE Kampar terkait keterlambatan pembayaran gaji akan ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Inhu.

"Senin (13/11/2017) lusa kita akan panggil perusahaan," kata Joko, Kabid Disnakertrans Inhu saat dikonfirmasi datariau.com, Jumat (10/11/2017) kemarin.

"Kita akan segera memanggil Direktur atau pihak PT Adi Jaya dan PT Pertamina PHE Kampar, kita akan pertanyakan apa penyebabnya pihak perusahan bisa terlambat membayar upah atau gaji karyawannya hingga dua bulan lamanya," beber Joko.

Sesuai Undang Undang dan Peraturan Daerah tentang tenaga kerja dan upah yang berlaku, pihak pertama harus taati peraturan yang ada, dan begitu pula sebaliknya, pihak kedua juga harus taati peraturan sebagaimana dalam perjanjian kerja.

"Dalam permasalahan kasus ini, kita belum bisa memberikan sanksi, nanti setelah dilakukan pemanggilan ketiga-belah pihak, barulah kita bisa berikan sanksi terhadap pihak perusahan," terangnya.

"Harapan kita dalam permasalahan kasus tidak dibayarnya upah atau gaji karyawan, ada salah satu karyawan yang melapor atau ajukan pengaduan ke Disnakertrans, tujuhanya agar untuk lebih mempermudah melakukan pemeriksaan," pinta Joko.

"Tapi, tanpa adanya pengaduan ataupun laporan, dengan adanya pemberitaan, kita sudah bisa melakukan pemanggilan PT Adi Jaya dan PT Pertamina PHE Kampar," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur PT Adi Jaya, Andi Wibowo saat dikonfirmasi menegaskan bahwa semua gaji karyawan itu telah dibayarkan. "Semua gaji karyawan sudah dibayar lunas," katanya saat dikonfirmasi melalui selulernya, kemarin.

Saat konfirmasi ini, juga berbicara seorang perempuan yang mengaku bernama Suarini yang meragukan wartawan.

"Bapak harus jumpa saya dulu kalau mau beritakan, apa benar bapak itu wartawan," pintanya.

Padahal, pada Selasa (7/11/2017) tim datariau.com dari Inhu sudah mendatangi Kota Pekanbaru sebagaimana janji bertemu yang disepakati oleh Andi Wibowo, akan tetapi sesampai di Kota Pekanbaru, Andi mengaku tidak di kota tersebut dan tidak bisa bertemu, padahal tim ingin konfirmasi terkait keluhan beberapa wartawan yang mengaku sudah 2 bulan belum gajian.

"Yang lalu jangan diceritakan lagi, saya tidak bisa berikan keterangan apapun kalau belum jumpa sama bapak," singkat Suarini di ujung telepon.

Terpisah, beberapa karyawan mengaku bahwa gaji mereka yang sebulan lagi sudah dibayar pada hari Kamis (9/11/2017) kemarin, setelah sebelumnya yang sebulan juga sudah dilunasi, sehingga tunggakan gaji 2 bulan tersebut telah lunas.

"Tapi pembayaran gaji kami dilunasi setelah kami melaporkan ke wartawan dan diberitakan, kalau didiamkan bisa-bisa sampai sekarang kami belum gajian,"
sebut salah seorang karyawan PT Adi Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi kelangsungan hidupnya di perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Inhu diminta tegas terhadap perusahaan yang lalai terhadap hak karyawannya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori, saat dikonfirmasi terkait adanya keluhan beberapa karyawan PT Adi Jaya subkontraktor PT Pertamina PHE Kampar yang mengaku belum digaji hingga 2 bulan.

"Kita minta Disnakertrans Kabupaten Inhu berikan sanksi tegas dan bila perlu cabut izin operasi perusahan tersebut," tegas Adila Ansori, Rabu (8/11/2017).

"Berdasarkan undang-undang dan peraturan tenagakerja dan upah yang berlaku pada saat ini, pihak pertama yakni perusahan harus tepat waktu membayar gaji karyawan, Ini sampai dua bulan tidak membayar sudah sangat keterlaluan," ujarnya.

Untuk itu, Adila berharap dinas terkait segera melakukan kroscek terhadap perusahaan dan memberikan teguran atas tindakan lalai dalam membayarkan hak karyawan, jika ada unsur kesengajaan, maka diminta cabut izin perusahaan tersebut.

Terpisah, beberapa karyawan yang mengaku belum gajian selama 2 bulan mengatakan bahwa sejak persoalan ini naik di media massa, perusahaan mulai mengangsur membayar gaji mereka.

"Begitu kami laporkan permasalahan gaji dua bulan belum dibayar ke wartawan, langsung pihak PT Adi Jaya kemarin membayar gaji kami di bulan September atau baru dibayar satu bulan. Semoga gaji bulan Oktober cepat dibayarkan lagi dan bulan November dibayar tepat waktu nantinya," harap karyawan ini.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)