Temuan Inspektorat Terkait Mutasi Pejabat Inhu, Ini Kata Bupati Yopi..

datariau.com
2.180 view
Temuan Inspektorat Terkait Mutasi Pejabat Inhu, Ini Kata Bupati Yopi..
doc.
Bupati Inhu Yopi Arianto.

RENGAT, datariau.com - Bupati Inhu Yopi Arianto menanggapi terkait temuan Inspektorat Provinsi Riau adanya kejanggalan di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Inhu Tahun 2016.

"Tidak ada masalah, namanya temuan Inspektorat, kalau memang itu ada masalah tentu saya diperiksa," kata Bupati Inhu Yopi Arianto SE saat dikonfirmasi datariau.com melalui selulernya, Selasa (8/11/2016).

Saat disinggung, bahwa di dalam surat itu diperintahkan untuk mencabut kembali keputusan Bupati Inhu No Kpts 332/IX/2016 tanggal 2 Sep 2016 tentang pengangkatan atau pembebasan dalam jabatan Struktural Eselon III dan IV di lingkungan pemerintah kabupaten Inhu dan mengembalikan PNS kepada jabatan semula, dan Berita Acara Sidang Baperjakat No 820/BPJK-INHU/IX/2016/01 tanggal 1 Sep 2016 tidak sah karena tidak ditandatangani oleh ketua Baperjakat, Yopi menganggap bahwa penafsiran surat bukan demikian, karena mutasi merupakan hak prerogatif pimpinan daerah.

"Tidak ada tanggapan maupun jawaban, semua itu kebijakan pimpinan dan sudah melibatkan Saker yang ada. Kalau memang itu bermasalah panggil saja Inspektorat Provinsi. Mutasi itu jangan salahkan anak buah saya," tegas Bupati Inhu Yopi Arianto.

Sebelumnya, ada temuan kejanggalan mutasi Inhu, bahwa Berita Acara Sidang Baperjakat No 820/BPJK-INHU/I X/2016/01 tanggal 1 September 2016, yang menjadi dasar pertimbangan keputusan Bupati Inhu No Kpts 332/IX/2016 tanggal 2 September 2016 tentang pengangkatan atau pembebasan dalam jabatan Struktural Eselon III dan IV di lingkungan pemerintahan Kabupaten Inhu dinilai tidak mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan.

Maka Inspektorat Riau menyarankan kepada Bupati Inhu untuk menegur secara tertulis ketua, seketaris dan anggota Baperjakat di lingkungan pemerintah Kabupaten Inhu yang dalam pelaksanaan tugasnya diduga tidak mematuhi dan mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian diminta mencabut kembali keputusan Bupati Inhu No Kpts 332/IX/2016 tanggal 2 September 2016 tentang pengangkatan atau pembebasan dalam jabatan Struktural Eselon III dan IV di lingkungan pemerintah kabupaten Inhu dan mengembalikan PNS kepada jabatan semula.

Memerintahkan kepada pejabat Eselon III dan IV yang telah menduduki jabatan berdasarkan keputusan Bupati No 332/IX/2016 untuk mengembalikan tunjangan yang melekat pada jabatannya selama menduduki jabatan tersebut.

Surat dari Inspektorat Provinsi Riau tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Inhu Wardiati SSos, Inspektorat Provinsi Riau Ketua Tim Hj Rosmawati dan menyetujui Pengendalian Teknis Sukemi SE.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)