Suriyadi: Ketua BPD Teluk Sejuah Diganti Karena Tak Pernah Koordinasi

datariau.com
4.621 view
Suriyadi: Ketua BPD Teluk Sejuah Diganti Karena Tak Pernah Koordinasi

RENGAT, datariau.com - Penggantian Ketua BPD (Badan Permusayawaratan Desa) Desa Teluk Sejuah Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu disebut adalah hasil musyawarah anggota BPD dan tokoh masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua BPD Desa Teluk Sejuah, Suriyadi.

"Digantinya Ketua BPD Teluk Sejuah Hasan M pada tanggal 12 Desember 2016 sudah hasil musyawarah kami Anggota BPD dan tokoh masyarakat, tokoh adat, agama dan tokoh pemuda," terang Suriyadi saat dikonfirmasi datariau.com, Sabtu (15/7/2017).

Dasarnya mengganti Ketua BPD Teluk Sejuah, lanjutnya, yakni kurangnya koordinasi dan kurang transparans Ketua BPD kepada 5 anggotanya. Banyak kegiatan di Desa yang tidak melibatkan anggota.

Sebelumnya, Ketua BPD Desa Teluk Sejuah Hasan M mengatakan, pada tanggal 8 Juni 2017 dirinya menanyakan langsung kepada Camat Kelayang Umar Ssos tentang penggantian atau pencopotan dirinya sebagai Ketua BPD Desa Teluk Sejuah yang tidak jelas alasnnaya.

"Kala itu Camat Kelayang Umar SSos menjawab tolong masukkan surat tertulis pasal-pasalnya, saya selaku camat tidak mengerti peraturan Kabupaten Inhu No 7 tahun 2008 tentang BPD," kata Hasan kepada datariau.com, Ahad (9/7/2017).

"Penggantian Ketua BPD yang diusulkan oleh camat, saya sebagai Ketua BPD Desa Teluk Sejuah dengan No: SK 463/XII/2015 yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2015, demi mencari kebenaran dan kembalikan nama baik saya di masyarakat, saya akan menuntut secara hukum," tegasnya.

"Yang akan saya laporkan diantaranya, Camat, Kepala Desa, Ketua BPD yang sekarang dan Anggota BPD," kata Hasan saat bertemu di Air Molek saat itu.

Sambung Hasan M, pencopotan Ketua BPD ini harusnya memiliki alasan kuat, berdasarkan peraturan daerah No 7 tahun 2008 tentang BPD yang dikeluarkan Bagian Umum Sekda Inhu, pasal 17 angka 1, pemberhentian Anggota BPD diusulkan oleh Ketua BPD kepada bupati melalui kepala desa, Pasal 20 angka 1, apabila pimpinan BPD berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir diadakan pimpinan BPD baru, Ketua BPD lama harus buat surat pengunduran diri dan ditandatangani di atas matrei 6000.

"Sedangkan selama ini, saya tidak pernah membuat surat pengunduran diri, jadi usulan penggantian pimpinan BPD melalui kepala desa adalah rekayasa, karena saya sebagai Ketua BPD tidak pernah membuat surat usulan pengunduran diri," tegasnya.

"In syaa Allah dalam minggu ini saya akan melaporkan hal ini ke Polres Inhu atau Kejaksaan Negeri," singkatnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
Tag:BPD
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)