Kemandirian Desa dan Peran Pengawasan dalam Pandangan Islam

Oleh: Devi Ramaddani
datariau.com
312 view
Kemandirian Desa dan Peran Pengawasan dalam Pandangan Islam
Ilustrasi. (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Pembangunan desa menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berbagai program dan kebijakan telah digulirkan, termasuk alokasi dana desa yang besar dan penguatan fungsi pengawasan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Langkah ini, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Melalui pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) yang diberikan kepada seluruh anggota BPD, diharapkan mereka memiliki kemampuan yang lebih profesional dalam mengawasi pembangunan desa. Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, pada 13 Juni 2025.

Menurutnya, pemanfaatan dana desa harus benar-benar diawasi agar hasilnya bisa dinikmati seluruh masyarakat. "Setiap desa dapat dana desa dari pemerintah, yang dipergunakan untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang," tambahnya. (https://kaltim.suara.com/amp/read/2025/06/15/105257/wujudkan-desa-mandiri-di-kawasan-ikn-pemkab-ppu-beri-bimtek-ke-bpd).

Langkah memperkuat peran BPD ini sekilas memang tampak baik dan patut diapresiasi. Di tengah maraknya kasus penyelewengan dan korupsi dana desa, penguatan pengawasan memang diperlukan agar setiap rupiah dana desa dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, persoalan mendasar dalam pengelolaan desa tidak berhenti pada lemahnya pengawasan atau kurangnya profesionalitas perangkat desa semata. Akar persoalan terletak pada sistem pengaturan desa yang bersumber dari ideologi kapitalisme sekuler.

Sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan saat ini menjadikan pembangunan desa hanya sebagai bagian dari pemenuhan agenda global. Hal ini tercermin dari penerapan Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan agenda internasional hasil kesepakatan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. SDGs ini kemudian diterjemahkan ke dalam berbagai program pembangunan mulai dari level pusat hingga ke desa-desa.

Di Indonesia, 17 tujuan SDGs global diimplementasikan dalam bentuk program-program nasional dan daerah, termasuk program SDGs Desa yang dikoordinasikan oleh Kementerian Desa. Program ini mengarahkan pembangunan desa agar sejalan dengan target-target pembangunan global yang sudah ditentukan. Dengan demikian, arah pembangunan desa bukan ditentukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat desa, tetapi lebih pada pencapaian indikator-indikator global.

Konsep desa mandiri dalam sistem kapitalisme sekuler pun sesungguhnya mengandung kontradiksi. Desa dianggap mandiri jika dapat membiayai sendiri program-programnya dengan menggali potensi lokal, tanpa bergantung pada bantuan pusat. Padahal, dalam realitasnya, desa tetap dipaksa menyesuaikan programnya dengan target dan skema pendanaan yang sudah ditentukan dari pusat dan bahkan sering kali bersumber dari utang luar negeri.

Pelaksanaan bimtek dan pelatihan kepada perangkat desa maupun BPD memang diperlukan agar program berjalan lancar. Namun, biaya pelaksanaan bimtek ini sering kali menjadi beban tambahan bagi desa karena tidak sepenuhnya diback-up oleh negara. Akibatnya, desa harus mengalokasikan anggaran dari dana desa atau bahkan mencari sumber lain, yang semakin menjauhkan desa dari makna kemandirian yang sesungguhnya.

Jika dicermati, konsep pembangunan desa dalam sistem kapitalisme sekuler sebenarnya telah menjerumuskan desa pada ketergantungan yang lebih besar. Desa bukan hanya bergantung pada bantuan pusat, tetapi juga diarahkan untuk bergantung pada skema pembiayaan internasional, baik secara langsung melalui kerja sama dengan pihak asing, maupun tidak langsung melalui skema pendanaan negara yang bersumber dari utang luar negeri.

Dalam Islam, kemandirian desa tidak diukur dari seberapa besar desa mampu membiayai program-programnya tanpa bantuan negara. Kemandirian desa justru diwujudkan dengan hadirnya negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh mengurus seluruh kebutuhan rakyat, termasuk pembangunan hingga ke tingkat desa.

Negara dalam sistem Islam akan membangun desa bukan atas dasar agenda global atau target-target pembangunan internasional, melainkan semata-mata untuk memenuhi kewajiban syariat dalam menyejahterakan rakyat.

Sumber pembiayaan pembangunan desa dalam sistem Islam berasal dari pos-pos pemasukan negara yang halal dan mandiri. Negara memiliki sumber pendapatan yang kuat dari harta milik umum, seperti pengelolaan tambang, minyak, gas, hutan, dan berbagai sumber daya alam lainnya. Semua ini dikelola negara untuk kepentingan rakyat dan tidak boleh dikuasai swasta apalagi asing.

Selain dari harta milik umum, negara Islam juga memperoleh pemasukan dari harta milik negara dan dari pengelolaan zakat, yang khusus diperuntukkan bagi fakir miskin dan kelompok mustahik lainnya. Dengan sistem pembiayaan seperti ini, negara Islam sama sekali tidak memerlukan utang luar negeri atau campur tangan pihak asing dalam pembangunan desa.

Negara Islam akan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai syariat dengan menghindarkan desa dari jeratan utang atau kontrak kerja sama yang merugikan. Negara juga akan sepenuhnya membiayai bimtek, pelatihan, dan peningkatan kapasitas perangkat desa sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengurusi urusan rakyat.

Dalam hal pengawasan, Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung untuk mengawasi jalannya pemerintahan hingga tingkat desa. Negara tidak hanya mengandalkan mekanisme administratif, tetapi juga membangun budaya pengawasan berbasis iman, di mana setiap aparat desa menyadari bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Subahanahuwata’ala.

Desa dalam sistem Islam tidak perlu disibukkan dengan mengejar berbagai indikator pembangunan global seperti SDGs. Pembangunan desa diarahkan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, seperti air bersih, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan pelayanan publik lainnya yang menjadi hak rakyat.

Dengan sistem ekonomi Islam yang mandiri, pembangunan desa dapat berjalan tanpa ketergantungan pada bantuan asing atau investasi swasta yang menjerat. Negara akan mengelola kekayaan alam secara amanah untuk memenuhi kebutuhan rakyat hingga ke pelosok desa tanpa harus bergantung pada utang atau hibah luar negeri.

Inilah gambaran nyata bagaimana sistem Islam mampu mewujudkan desa yang benar-benar mandiri, baik dalam orientasi pembangunannya maupun dalam sumber pembiayaannya. Kemandirian desa dalam Islam bukanlah desa yang dibiarkan berjalan sendiri tanpa dukungan negara, melainkan desa yang kuat karena didukung negara yang kokoh dan mandiri dalam sistem Islam.

Persoalan ini adalah persoalan sistemik yang hanya dapat diselesaikan dengan penerapan sistem Islam secara kaffah. Selama sistem kapitalisme sekuler masih digunakan, desa akan terus terjebak dalam lingkaran ketergantungan dan kepentingan asing. Wallahu a'lam bish shawab.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)