Desa Teratak Baru Sampaikan LKPPD dan LPPD Tahun 2024 Kepada BPD dan Bupati Kuansing

datariau.com
338 view
Desa Teratak Baru Sampaikan LKPPD dan LPPD Tahun 2024 Kepada BPD dan Bupati Kuansing
Foto: Hendra Yadi
Pemerintah Desa Teratak Baru melaksanakan kegiatan penyampaian LKPPD dan LPPD Tahun 2024, Selasa (18/3/2025) malam.

KUANSING, datariau.com - Pemerintah Desa Teratak Baru Kecamatan Kuantan Hilir melaksanakan kegiatan penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2024, Selasa (18/3/2025) malam.

Penyampaian laporan tersebut dihadiri langsung oleh Camat Kuantan Hilir Edison Tuindra, Ketua BPD Hayatun Nupus, perangkat desa, Niniak Mamak, serta tokoh masyarakat setempat.

Camat Kuantan Hilir, Edison Tuindra menjelaskan bahwa penyampaian LKPPD dan LPPD Tahun 2024 Desa Teratak Baru mengacu pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2016.

"Mewajibkan desa untuk menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD, serta LPPD kepada bupati melalui camat," ujar Edison Tuindra kepada jurnalis.

Lebih lanjut, Edison Tuindra menambahkan bahwa penyampaian LKPPD dan LPPD harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran sebelumnya berakhir.

Sementara itu, Kepala Desa Teratak Baru Yanto Lubis, menegaskan bahwa penyampaian LKPPD dan LPPD merupakan bentuk tanggung jawab serta transparansi pemerintah desa kepada masyarakat.

"Hal ini juga merupakan mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan tugas pokok Pemdes," tutur Yanto Lubis. (hen)

Penulis
: Hendra Yadi
Tag:BPD
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)