Setelah Perubahan SOTK, Ini Data Nama Dinas di Kota Pekanbaru

datariau.com
3.986 view
Setelah Perubahan SOTK, Ini Data Nama Dinas di Kota Pekanbaru
dok.
Pansus perubahan SOTK saat berada di Kemendagri.

PEKANBARU, datariau.com - Sesuai aturan terbaru dari Kemendagri, pemerintah daerah diminta menyesuaikan SOTK atau yang kini disebut Orgainasi Perangkat Daerah (OPD), maka terjadi beberapa perubahan dinas di Pekanbaru.

Perubahan tersebut yakni Dinas Pasar dihapus (Bergabung ke Disperindag), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) untuk urusan kebersihan masuk ke BLH, dan pertamanan masuk ke Dinas Pekerjaa Umum. Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Gabung Dinas Pertanahan), Kesbangpol (Digabung dengan urusan pemerintah masuk sekretariat daerah).

Kemudian susunan perangkat daerah kini pun sudah memiliki tipe, seperti tipe A dan tipe B diseduaikan dengan beban kerja di wilayah SKPD tersebut bertugas. Seperti Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru masuk ke Tipe A, Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Tipe A.

Sementara itu, untuk Dinas-dinas terdiri dari Dinas Pendidikan Tipe A, Dinas Kesehatan Tipe A, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tipe B, Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, Dinas Sosial tipe B, Dinas Pemadam Kebakaran tipe B, Dinas Tenaga Kerja tipe B, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe B, Dinas Pangan tipe B, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang tipe C, Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil tipe A, Dinas Pengendalian penduduk dan keluarga berencana tipe B, Dinas perhubungan tipe B, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tipe A.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tipe B, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu tipe A, Dinas pemuda dan olahraga tipe B, Dinas kebudayaan dan pariwisata tipe A, Dinas perpustakaan dan kearsipan tipe B, Dinas pertanian dan perikanan tipe B, dan Dinas perdagangan dan perindustrian.

Begitu juga badan-badan, seperti Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan tipe A, Badan Perencanaan Pembangunan daerah tipe B, Badan penelitian dan pengembangan tipe B, Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah tipe A, dan badan pendapatan daerah tipe A.

Begitu pula, kecamatan masuk kedalam perangkat daerah, Bukit Raya tipe A, Marpoyan Damai tipe A, Payung Sekaki tipe A, Rumbai tipe A, Rumbai Pesisir tipe A, Tampan Tipe A, Tenayanraya tipe A, lima puluh tipe B, Pekanbaru kota tipe B, Senapelan tipe B, Sukajadi tipe B, dan Sail tipe B.

Usulan ini berdasarkan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.  

Dari perangkat daerah itu, ada sekitar 22 dinas, 5 badan, dan 12 kecamatan. Dishubkominfo dipecah menjadi Perhubungan dan Kominfo, Dispenda yang selama ini Dinas menjadi Badan.

Penulis
: Rina
Editor
: Zardi
Tag:OPDSOTK
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)