Sekdako Pekanbaru Nilai Keputusan Bawaslu Riau Prematur

datariau.com
1.774 view
Sekdako Pekanbaru Nilai Keputusan Bawaslu Riau Prematur

PEKANBARU, datariau.com - Sekda Kota Pekanbaru M Noer menilai keputusan Bawaslu Riau terlalu prematur terkait pelanggaran selaku ASN yang dialamatkan kepadanya.

Kepada wartawan M Noer bersikukuh apa yang dituduhkan oleh Bawaslu tidak berdasar, sebab syukuran yang dilaksanakan pasca ditetapkannya Firdaus didukung oleh Partai Demokrat masih belum memasuki tahapan pemilu dan juga bukan kegiatan deklarasi.

“Lapangan bolanya belum disiapkan dan belum masuk pemainnya, belum apa-apa. Kalau kami menilai ya terlalu prematur, karena itu kan belum masuk tahapan pemilu. Lagian bawahan bertemu dengan pimpinan itu juga biasa,” kilah M Noer, Senin (22/1/2018).

M Noer menegaskan, walaupun menurut Bawaslu pihaknya melakukan pelanggaran, seharusnya itu dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Semisal karena yang dituding melakukan pelanggaran adalah ASN Pemko Pekanbaru masih ada Pemerintah Provinsi Riau selaku pembinanya.

“Apapun itu harus berjenjang naik dan bertangga turun dan tidak bisa langsung eksekusi kaya kita terdakwa saja. Ketika mau menegur kan ada lagi yang di bawahnya, itu kan provinsi dan ada juga Bawaslu kota,” ungkap M Noer menanggapi Bawaslu yang langsung menyurati Kemen PAN RB terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

Menjawab wartawan, apakah ada dalam waktu ini pihaknya akan mempertanyakan hasil pleno tersebut kepada Bawaslu, M Noer menjelaskan hanya akan menggunakan hak jawab jika memang diperlukan klarifikasi oleh Kemen PAN RB, namun untuk kembali mendatangi Bawaslu memberikan penjelaskan kemungkinan tidak.

“Kalau Bawaslu memanggil secara resmi kami akan datang, tapi kalau kami saja yang datang sendiri memberi penjelasan tentu tidak,” tekan M Noer.

Sebelumnya, Bawaslu Riau melalui rapat plenonya menyatakan M Noer bersama ASN lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru telah melakukan pelanggaran sebagai aparatur negara.

Hal ini mengacu kepada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP 42 tahun 2004, PP 53 tahun 2010, Surat KASN nomor 2900 tahun 2017 tanggal 10 November 2017, dan surat Menpan RB No 71 Thn 2017 tgl 27 Desember 2017.

Editor
: Angga
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)