SK Bupati Untuk Mutasi Sejumlah Pejabat di Inhu Dinilai Cacat Hukum

datariau.com
1.827 view
SK Bupati Untuk Mutasi Sejumlah Pejabat di Inhu Dinilai Cacat Hukum
Illustrasi

RENGAT, datariau.com - Surat pertimbangan keputusan Bupati Inhu No Kpts 332/IX/2016 tanggal 2 Sep 2016 tentang pengangkatan atau pembebasan dalam jabatan Struktural eselon III dan IV di lingkungan pemerintah Kabupaten Inhu dinilai cacat hukum. Pasalnya berita acara sidang Baperjakat No 820/BPJK-INHU/2016/01 tanggal 1 September 2016 tidak ditandatangani oleh Ketua Bapejakat.

Seketaris LSM TOPAN-RI Hensen HP SSi kepada datariau.com mengatakan, dari hasil membaca dokumen temuan Inspektorat Propinsi Riau, dasar pemeriksaan SPT Gubenur Riau No 398/SPT/2016 tanggal 14 Oktober 2016, pengangkatan atau pembebasan pejabat eselon III dan IV, menurutnya cacat hukum.

"Dan tandatangan pejabat eselon III dan IV yang menduduki jabatan saat ini diragukan dan perlu dipertanyakan. Untuk itu kita berharap Inspektorat Riau, Gubenur Riau dan penegak hukum segera mengambil keputusan sebelum semua berkelanjutan ke ranah hukum. Apalagi saat ini sedang berjalan proyek dan kegiatan lainnya yang perlu ditandatangani pejabat bersangkutan," katanya, kemarin.

Dijelaskan Hensen, di salah satu poin dalam isi surat Inspektorat Propinsi Riau, mengacu kepada lampiran 1 keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negera No 13 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah No 100 Tahun 2002 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintan No 13 Tahun 2002, pengangkatan dalam jabatan struktur eselon II kebawah di kabupaten atau kota ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian daerah kabupaten atau kota, setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat.

"Sementara berita acara sidang Baperjakat No 820/BPJK-INHU/IX/01 tanggal 1 September 2016 terkait pengangkatan pejabat eselon III dan IV tidak ditandatangani oleh ketua Baperjakat. Bagaimana bisa Bupati Inhu mengatakan itu tidak masalah," jelasnya.

"Kalau memang temuan Inspektorat Prop Riau ini tidak bermasalah mengapa pula Bupati disarankan untuk mencabut kembali surat keputusan Bupati Inhu No 332/IX/2016 tanggal 2 September 2016 tentang pengangkatan atau pembebasan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu dan mengembalikan PNS kepada jabatan semula?" tanya Hensen.

Memang benar, lanjutnya, pengangkatan atau pembebasan pejabat itu merupakan hak prerogatif pimpinan, namun harus disesuaikan dengan aturan yakni Undang Undang yang ada.

"Bukan menabrak segala aturan seperti membabi buta," tegas Hensen.

Data yang dihimpun tim Datariau.com, temuan Inspektorat Propinsi Riau di BKD Inhu di antaranya;

1. Sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan sebagai dasar pertimbangan keputusan Bupati Inhu Tidak Sah

2. Laporan Kinerja Istansi Pemerintah Belum disampaikan kepada Bupati

3. Terdapat 5 orang pejabat struktural membawahi PNS dengan pangkat yang lebih tinggi

4. Terdapat 126 jabatan struktural yang lowong

5. Terdapat pelanggaran Disiplin PNS yang belum diproses sesuai ketentuan yang berlaku

6. Terdapat 287 PNS yang belum memiliki kartu istri atau suami

7. Terdapat 417 orang aperatur sipil negara (ASN) yang belum memiliki kartu PNS Elektronik

8. Terdapat 105 pejabat eselon IV yang belum mengikuti pendidikan penjenjangan

9. Terdapat 287 orang PNS yang belum memiliki Kartu Taspen.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:mutasi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)