SELATPANJANG, datariau.com - Rancangan Peraturan Daerah APBD Kepulauan Meranti tahun 2018 disahkan. Pengesahan dilakukan dalam rapat Paripurna di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu, Rabu (29/112017) malam tadi.
Dalam paripurna pengesahan tersebut, dihadiri oleh Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, Sekretaris Daerah Yulian Norwis SE MM, Ketua DPRD Fauzi Hasan, Wakil Ketua Muzamil, Wakil Ketua Taufikurahman. Juga jajaran anggota DPRD Kepulauan Meranti.
Diawali dengan penandatanganan dokumen oleh Bupati dan Ketua DPRD mewakili legislatif yang dilanjutkan dengan penyerahan.
Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepulauan Meranti Yekti Handayani menyampaikan, laporan Banggar yang merupakan hasil dari pembahasan Nota Keuangan RAPBD 2018 yang telah disampaikan Bupati.
Telah pula dilakukan pembahasan antara Banggar DPRD dengan tim TAPD Pemerintah Daerah dan rapat kerja antara komisi dengan OPD terkait program-program strategis yang akan dilaksanakan.
Berdasarkan hal tersebut akhirnya rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyetujui dan mengesahkan Ranperda RAPBD Kepualaun Meranti tahun 2018.
Adapun RAPBD Kepulauan Meranti menjadi Peraturan Daerah dengan struktur anggaran sebagai berikut, pendapatan yang terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 81 miliar lebih, Dana Perimbangan Rp 852 miliar lebih, lain lain pendapatan daerah yang sah Rp 244 miliar lebih. Dengan jumlah total Rp 1.178 miliar lebih.
Kemudian Belanja Langsung Rp 500 miliar dan Belanja Tidak Langsung Rp 540 miliar. Jumlah total Rp 1130 miliar lebih. Sehingga terjadi surplus sebesar Rp 47 miliar lebih. Pembiayaan dan penerimaan pembiayaan Rp 15 miliar, sehingga terjadi SILPA Rp 62 miliar lebih.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kepulauan Meranti yang telah berkerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam pengesahan RAPBD Meranti tahun 2018. Ia berharap apa yang telah ditetapkan itu mampu mengakomodir semua kepentingan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik.
"Proporsi APBD 2018 yang telah disampaikan pimpinan dewan terkait sub belanja tidak langsung sebesar 47.8 persen, dan belanja tidak langsung yang berdampak pada masyarakat sebesar 52 persen. Menunjukan bahwa postur APBD Kepulauan Meranti tergolong sehat," terang dia.
"Postur APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tergolong dalam APBD yang sehat dan tampak keberpihakan terhadap kepentingan masyatakat," tambah Bupati.
Ia juga menegaskan, demi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) mengingatkan kepala OPD, khususnya pada bagian penerimaan daerah mengintensifkan seluruh sumber pendapatan yang ada. Sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Selain itu pengeluaran belanja selalu berpedoman pada prinsip efektifitas, efisiensi dan ekonomis serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.