PLN Dilarang Pasang Meteran Listrik di Rumah Liar

datariau.com
1.947 view
PLN Dilarang Pasang Meteran Listrik di Rumah Liar
doc.
Camat Bagansinembah, Sakinah SSTP Msi.

BAGANBATU, datariau.com - Pemerintah Kecamatan Bagansinembah melarang pihak PLN Rayon Baganbatu memasang meteran listrik di rumah liar dan warung remang-remang di perbatasan Riau-Sumut dan sepanjang Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

"Kita sudah melayangkan surat kepada pihak PLN Rayon Baganbatu agar tidak melayani yang bukan warga Rohil memasang meteran di rumah liar dan warung remang-remang," kata Camat Bagansinembah, Sakinah SSTP Msi kepada Datariau.com di kantornya, Rabu (19/7/2017).

Menurut camat, banyak ditemui di lapangan rumah liar dan warung remang-remang di perbatasan Riau-Sumut dan KM4 dan Km5 Bagan Batu orang luar daerah Rohil yang memasang meteran di tempat mereka tinggal tersebut.

"Yang kita ketahui memasang meteran listrik itu harus menggunakan KK atau KTP dan kenapa mereka bisa memasang begitu saja," tegas camat.

Sakinah mengatakan, apabila pihak PLN tidak memberikan saluran listrik ke rumah liar dan warung remang-remang, ini sangat membantu Pemerintah Kecamatan dalam segi penertiban rumah liar dan warung remang-remang di perbatasan tersebut.

"Jika tidak ada saluran listrik ke rumah liar dan warung remang-remang tentunya tidak akan ada pengunjung di sana dalam gelap. Maka dari itu diminta pihak PLN jangan lagi memberikan saluran listrik," tegas camat.

Camat menyebutkan, bahwa banyak kaum ibu dan masyarakat Rohil khsusnya masyarakat Kecamatan Bagansinembah resah dan gerah dengan keberadaan warung remang-remang di perbatasan.

"Dari pihak Upika Kecamatan sudah berapa kali melakukan penertiban dan razia disana, namun mereka tidak jera juga," katanya.

Namun, lanjut camat, untuk kali ini pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada mereka dan akan ada penggusuran warung remang-remang yang masih memandel. "Kesabaran kita sudah habis, karena sudah berapa kali diberi peringatan dan surat perjanjian mereka kepada Upika Kecamatan agar tidak buka lagi tempat maksiat dan menutup selamanya," tegas camat.

Penulis
: Samsul
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)