RENGAT, datariau.com - Tanah seluas 300 M2 yang terletak di jalan atau Gang RT 05 RW 08 atau sebelah kantor Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu yang status tanah milik desa yang diduga dikuasai oleh mantan kades, warga meminta segera kembalikan tanah tersebut.
"Tanah desa seluas lebih kurang 300 M2 di sampaing kantor yang sekarang ditepati oleh anak mantan kades Pasir Ringgit, kami minta kades yang jabat sekarang ini dapat segera mengambil tanah tersebut dikembalikan ke desa lagi," kata warga setempat kepada datariau.com, Kamis (23/11/2017).
"Insya Allah tahun depan apabila anggaran ADD mencukupi, kami usulkan pembangunan kantor Karang Taruna, PKK, BPD dan kantor lain. Untuk itu kami minta kades yang sekarang untuk segera selesaikan permasalahan tanah yang dikuasai," pinta warga tersebut.
Terpisah, Kades Pasir Ringgit, Sumarji saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan hasil rapat penggunaan dana desa tahun 2018, desa Pasir Ringgit rencanakan akan membangun kantor untuk Karang Taruna, PKK dan BPD. Dan pembangunan akan dilaksanakan di tanah desa di samping kantor Desa Pasir Ringgit.
Ditanya bahwa tanah di sebelah kantor desa itu telah dikuasai atau dimiliki oleh mantan kades, hal ini dibenarkan kades, tanah tersebut ditempati oleh anak mantan kades. "Kalau dikuasai atau dimiliki saya tidak tahu, dalam waktu dekat ini akan saya rapatkan dan duduk bersama dengan mantan kades," terangnya.
Sebelumnya, Mantan Kades inisial YM yang diduga mengkuasai tanah desa kepada Datariauriau.com menerangkan, tanah itu hanya untuk tempat tinggal dan bukan dijualbelikan dan rumah yang berdiri di tanah itu bantuan dari pemerintah, sebelum berdiri kantor desa sudah terlebih dahulu berdiri rumah tersebut.
"Waktu ada pembuatan sertipikat Prona maka tanah desa tersebut sekalian dibuatkan surat atas nama saya, apabila nanti desa atau pemerintah mau menggunakan tanah tersebut silahkan digunakan," terang YM saat memberi keterangan kepada datariau.com, Senin (1/8/2016) silam.
YM membantah jika dia saja dikatakan yang memiliki tanah desa tersebut, karena menurutnya, ada 3 orang lagi yang menumpang mendirikan rumah di tanah desa tersebut dengan cara pinjam pakai, dan tanah desa yang berdiri bangunan rumah tidak hanya di desa itu saja, di desa Japura juga dikatakan YM banyak masyarakat yang mendirikan rumah di tanah desa.
Saat ditanya, surat perjanjian pinjam pakai yang ada tidak seperti surat pernyataan saat ini yang ada pada Dataiau.com, karena surat yang ada bahwa tanah desa tersebut menjadi milik pribadi, dijelaskan mantan kades YM, bahwa saat itu dia mengaku ada kesepakatan dalam rapat perangkat desa.
"Dan perangkat desa setuju bahwa tanah dengan luas 300 meter persegi yang berdekatan dengan kantor desa tersebut disuratkan atas nama saya," katanya.
Saat ditanya kembali lagi, ada tidak pernyataan tertulis dari kesepakatan dan tandatangan masyarkat, bahwa tanah desa tersebut dibuatkan atas nama pribadinya, diterangkan bahwa saat itu hanya pernyatan lisan saja.
"Dan surat pernyataan yang ada sekarang ini saya tidak ada membuat, surat ini yang buat orang BPN Inhu saat Prona pada tahun 2014. Dan sampai sekarang sertipikat tanah masih di BPN Inhu belum diambil," terang YM lagi.
Sementara itu, di dalam Surat Pernyataan No: 149, diterangkan bahwa yang bertandatangan di bawah, Nama YM, Umur 50 Tahun, Dengan ini memberikan pernyataan bahwa sebidang tanah yang terletak di jalan/gang RW 08, RT 05 Kecamatan Lirik, kabupaten Inhu seluas 300 M2 dengan batas sebagai berikut;
Sebelah utara berbatasan parit (15) meter, sebelah selatan berbatasan jalan desa (15) meter, sebelah Barat berbatasan kantor desa (20) meter, sebelah timur berbatasan jalan (20) meter, adalah milik saya sendiri.
Hingga saat ini tidak ada perseketaan, tidak ada pihak yang menganggu gugat atas tanah tersebut. Apabila di kemudian hari ada pihak lain merasa atau mengajukan keberatan terhadap pemilikan tanah saya ini, saya bertanggung jawab sepenuhnya dan saya bersedia dituntut di muka hukum serta membebaskan pemerintah dari tuntutan tersebut.
Demikian surat pernyatan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa adanya paksaan dari pihak lain, serta untuk dapat dipergunakan seperlunya. Saya yang memberi pernyataan, YM. Tanggal 15 Desember 2013, dan sebagai saksinya adalah ketua RW M Salim dan Ketua RT Tarmizi.