Lagi, Tiga Tower Telekomunikasi Disegel Satpol PP Pekanbaru

datariau.com
2.002 view
Lagi, Tiga Tower Telekomunikasi Disegel Satpol PP Pekanbaru

PEKANBARU, datariau.com - Tiga tower telekomunikasi ilegal yang berada di Kecamatan Rumbai dan Sail disegel Satpol PP Pekanbaru, Kamis (3/7/2017).

Penyegelan tower ilegal itu menambah daftar banyaknnya pelanggaran Perda dilakukan pengusaha yang menanamkan modalnya di kota Bertuah ini. Tercatat, dari awal Januari hingga Agustus sudah 20 tower yang disegel dua diantaranya dibongkar paksa karena pemilik tidak mau menindak lanjuti saran dan pengurusan izin tower tersebut.

"Benar, hari ini ada tiga tower yang kita segel. Tiga titik tower itu berada di jalan Tegalsari Kelurahan Umbansari, Kecamatan Rumbai, tower di jalan Tirtodadi Kelurahan Srimeranti Kecamatan Rumbai dan tower di Jalan Sutomo Keluahan Sukamulia Kecamatan Sail," jelas Zoelfahmi Adrian.

Disebutkannya, banyaknya tower yang disegel membutikan bahwa koordinasi antar OPD masih lemah. Baik itu bagian dinas terkait ataupun pengawasan.

"Khusus di Satpol PP kita jelas kekurangan personil, maka dari itu kita berharap kedepan ada sinergi yang klop antara pemerintah dan masyarakat," paparnya.

Banyaknya tower ilegal di Pekanbaru tentu sangat berpengaruh dengan kebocoran PAD (pendapatan asli daerah). Kepala DPM PTSP, Jamil mengungkapkan bahwa dalam satu meter tinggi tower ada di situ PAD sebesar Rp 1 juta. Jika ada 20 tower ilegal dengan ketinggian 20 meter masing masing tower tentu bisa dihitung berapa banyak PAD kota Pekanbaru yang hilang. "Inilah tugas kita bersama, semoga ini bisa ditertibkan," singkatnya.

Editor
: Riki
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)