LIRA Kampar Minta Bupati Lakukan Terobosan

datariau.com
1.462 view
LIRA Kampar Minta Bupati Lakukan Terobosan
Mirdas Aditya
DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi (LIRA) Kampar, Ali Halawa.

BANGKINANG KOTA, datariau.com - DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi (LIRA) Kampar, Ali Halawa berharap kepada Bupati Kampar Azis Zainal mampu melakukan terobosan dalam menyukseskan 100 hari kerja setelah menjadi orang nomor 1 di kabupaten Kampar, propinsi Riau.

Ali Halawa berharap, Bupati Kampar Azis Zainal mampu memberikan satu sistem baru dalam menjalankan roda pemerintahan di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Catur Sugeng.

"Pejabat fungsional sebagai implementasi dari UU No. 14/2018 pemerintah menerbitkan PP No. 62/2012 tentang pelaksana undang-undang tentang keterbukaan informasi publik," ujar Ali Halawa, Ahad (27/8/2017).

Sementara, lanjut Ali, sesuai PP 61/2010, PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam hal antara lain penyediaan penyimpana dokumentasi dan pengamana informasi, pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku, pelayanan informasi publik yang cepat tepat,dan sederhana, penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,selanjutnya, penhujian konsekuensi, pengklafikasian informasi dan/pengubahannya, penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses dan penetapan pertimbangan tertulis atas kebijakan yang diambi untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

Dalam rangka pengelolaan informasi publik, presiden juga mengeluarkan Inpres No.17/2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2012, inpres tersebut mengamanatkan kepada seluruh kementrian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah terkait dengan upaya pencegaha korupsi dalam rangka pelaksana inpres tersebut, pemerintah telah menyusun rencana aksi nasional menjadi domain kementrian keuangan (Kemenkeu) terkait transparansi pengelolaam anggara K/L.

"Sedangkan untuk transparansi pengelolaan anggara daerah (TPAD) dilaksanakan oleh Kemendagri, dalam hal ini UKP4 meminta kemendagri untuk menyusun pedoman, agar propinsi dan kabupaten menindaklanjuti undang-undang No. 14/2008 serta inpres No. 17/2011," terangnya.

DPD LSM Lira Kabupaten Kampar dibawah kepemimpinan presiden LSM Lira Drs HM Yusuf Rizal MSi, Ali meminta kepada Bupati Kampar Azis Zainal agar penerapan undang-undang tersebut bisa diberlakukan di kabupaten Kampar.

"Kita meminta bupati Kampar Azis Zainal jangan fokus saja di desa dalam mengawasi dan transparansinya. Seluruh camat, kepala SKPD Lingkungan Sekretariat Pemerintahan dan Sekretariat DPRD Kampar harus menerapkan hal yang sama demi terciptanya penyelenggara negara yang bersih, jujur, adil dan akuntabilitas," tegas Ali Halawa.

Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)