Kejari Ingatkan Kades Jangan Gunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi

datariau.com
1.417 view
Kejari Ingatkan Kades Jangan Gunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi
Rahmad
Kejaksaan Kepulauan Meranti menggelar sosialisasi Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Kamis (25/8/2017).

SELATPANJANG, datariau.com - Kejaksaan Kepulauan Meranti menggelar sosialisasi Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Kamis (25/8/2017). Kegiatan yang dilaksanakan serentak oleh Kejaksaan Negeri se-Indonesia itu guna untuk mensukseskan pengelolaan dana desa khususnya wilayah Kepulauan Meranti, Riau tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Kepulauan Meranti, Suwarjana SH mengungkapkan, tim akan mengawal program dan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya ini demi terciptanya kemandirian dan penguatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat desa di Kepulauan Meranti.

Dengan begitu, pihaknya akan selalu membuka diri pada kepala desa yang butuh pendampingan. Sebab, kata dia, jangan sampai sudah terjadi masalah baru minta pendampingan.

"Saya ingatkan penggunaan dana desa jangan sampai untuk kepentingan pribadi. Kita tidak akan mencari cari kesalahan tapi jika menemukan akan ditindak tegas," ucap dia di hadapan 101 Kepala Desa se-Kepulauan Meranti yang hadir saat itu.

Ia menuturkan, terkait dengan pendampingan Kepala Desa akan diberikan edukasi terkait penyerapan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana desa. Sehingga nantinya tidak ragu lagi dalam melakukan pelaksanaannya.

"Kami harap tidak ragu-ragu lagi dalam mengambil keputusan penggunaan dana desa," kata Suwarjana, mengajak Kepala Desa dapat sungguh-sungguh mengikuti sosialisasi agar penggunaan dana desa dapat terserap dengan maksimal.

Sementara Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM yang ikut juga membuka sosialisasi itu mengungkapkan bahwa ia sangat menyambut baik atas terlaksananya kegiatan tersebut. Dengan ini, pemahaman yang diberikan kepada Kepala, pembangunan dan pemerintahan dapat berjalan sesuai harapan.

"Dengan adanya Tim TP4D ini sangat membantu karena dapat mengawal dan mengamankan penggunaan dana Desa oleh Kades dan jika merasa ragu-ragu dapat berkonsultasi langsung," kata Sekda.

Sekda juga mengingatkan dalam penggunaan dana Desa harus dilaksanakan dengan transparan dan akuntable sesuai peruntukan dan aturan yang ada. Tidak itu saja, pelaksanaan yang tertib dan disiplin juga perlu dilakukan, sehingga pelaporan yang dibuat dapat dibuat dengan baik.

"Laksanakan secara transparan dan akuntable, dan perangkat Desa yang ditunjuk agar dapat melaksanakan kegiatan serta membuat pelaporan dengan baik," harapnya.

Disampaikan pula, Kejaksaan telah membentuk TP4D sejak 2015. Inilah instrumen kejaksaan yang gunanya untuk melakukan pencegahan pelanggaran hukum.

Kedepan, aparatur desa dapat memanfaatkan peran TP4D untuk membangun kemandirian desa. Ini sesuai dengan salah satu naqacuta Presiden dan Wakil Presiden yakni, memperkuat daerah dan desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Drs Ikhwani, Ketua TP4D yang dijabat oleh Kasi Intel Kejari Meranti, Ade Maulana SH, Kepala Dinas/Badan/Bagian dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, serta para Kepala Desa.

Kegiatan sosialisasi TP4D itu juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh Perwakilan Kades dan Kajari Kepulauan Meranti, Suwarjana SH disaksikan Sekda, Yulian Norwis, Kepala BPMPD Ikhwani dan jajaran Kejari Kepulauan Meranti.‎

Penulis
: Rahmad
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)