Ditemukan SK Pejabat Eselon III dan IV Inhu yang Baru Dimutasi Hanya Diteken Plt Asisten III

datariau.com
1.695 view
Ditemukan SK Pejabat Eselon III dan IV Inhu yang Baru Dimutasi Hanya Diteken Plt Asisten III
Heri
Salah satu surat yang diteken oleh Asisten III.

RENGAT, datariau.com - Surat Keterangan (SK) pengangkatan ratusan pejabat Eselon III dan IV di jajaran Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu yang baru dilantik pada bulan September 2016 lalu masih dipertanyakan.

Baru-baru ini ditemukan surat  yang diduga SK hanya diteken oleh Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Inhu H Hendrizal MSi. Sebagaimana diketahui, Hendrizal selain menjabat sebagai Kadisbun juga menjabat sebagai Plt Asisten III Setda Inhu.

Hal ini terungkap dengan adanya beberapa pernyataan Pejabat eselon III dan IV yang berhasil dimintai keterangan tim Datariau.com Jumat (11/11/2016). Pejabat yang baru dilantik ini mengakui bahwa surat jabatan yang mereka miliki hanya ditandatangani oleh Hendrizal selaku Pejabat Plt Asisten III Inhu.

"Yang menandatangani SK saya adalah Plt Asisten III Inhu H Hendrizal MSi, hal ini sah-sah saja," katanya.

Sementara, Sekda Inhu H Agus Rianto SH selaku Ketua Baperjakat Inhu saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani berita acara sidang Baperjakat terkait mutasi jabatan Eselon III dan IV maupun SK mereka.

"Benar, sampai hari ini saya selaku ketua Baperjakat dan juga Sekda Inhu tidak ada mendatangani berita acara sidang Baperjakat No 820/BPJK-INHU/IX/2016/01 tanggal 1 September 2016 maupun SK jabatan mereka," bebernya.

Bahkan Agus menyatakan berani bersumpah jika ada menandatangani segala yang berkaitan dengan mutasi tersebut, jika terdapat tandatangannya, berarti ada yang memanipulasi tandatangan, hal ini apabila terbukti akan dilaporkan kepada penegak hukum.

Berita Acara Sidang Baperjakat No. 820/BPJK-INHU/IX/2016/01 tanggal 1 September 2016 yang menjadi dasar pertimbangan keputusan Bupati Inhu No 332/IX/2016 tanggal 2 September 2016 tentang pengangkatan atau pembebasan dalam jabatan Struktural eselon III dan IV, sidang badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan sebagai dasar pertimbangan keputusan Bupati Inhu baru-baru ini dinilai tidak sah.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:mutasiSK
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)