Kurangnya Pengawasan

Diduga Belum Mengurus Izin, Pembangunan Ruko di Perawang ini Tetap Berjalan

Hermansyah
4.092 view
Diduga Belum Mengurus Izin, Pembangunan Ruko di Perawang ini Tetap Berjalan
Bangunan ruko ini diduga dibangun tanpa mengurus izin terlebih dahulu.

SIAK, datariau.com - Disinyalir beberapa pembangunan Rumah Toko (Ruko) di Jalan Raya Minas Perawang kilometer 7 Perawang Barat ini, diduga belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Diduga kurangnya fungsi pengawasan dari pihak terkait.

 

Sehingga pemilik bangunan ruko tersebut dengan leluasa membangun terlebih dulu meski belum mengurus dan mengantongi izinnya.

 

Kenapa?, meski tak kantongi izin. Bahkan, pembangunan beberapa ruko di Perawang saat ini tetap berjalan. Sehingga pengerjaan pembangunan beberapa ruko tersebut dikerjakan pemiliknya melalui kontraktor (pemborong/pekerja) hingga selesai.

 

Menurut keterangan salah seorang sumber yang mengatakan bahwa setiap pembangunan itu hendaknya terlebih dahulu mengurus surat-surat, sebelum melaksanakan kegiatan pengerjaan pembangunan.

 

"Masa' ya belum mengurus IMB sudah dibangun, kemarin saja saya mengurus dulu administrasi izinya baru saya membangun," terang singkat salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya itu beberapa waktu lalu.

 

Dari pantauan datariau.com dibeberapa lokasi dilapangan, terdapat beberapa titik pembangunan ruko. Namun, tidak mengantongi izin. Bahkan, pembangunanya itu pun tetap terlaksana hingga sekarang.

 

Seperti yang dikatakan Kepala UPTD Tarukim Kecamatan Tualang Dodi saat dihubungi melalui telepon seluler mengatakan bahwa pemilik ruko tersebut sempat ditegurnya, untuk mengurus IMB. Sementara itu, ia menerangkan bahwa IMB sedang dalam pengurusan pemilik bangunan tersebut.

 

"Kemarin kita tegur, dan izinnya sedang dalam pengurusan. Sudah, IMBnya sedang di urus pemiliknya dah," kata Kepala UPTD Tarukim Kecamatan Tualang Dodi kepada datariau.com melalui sambungan telepon seluler, Jum'at (8/12/2017) sekira pukul 10.05 WIB.

 

Lanjutnya menjelaskan bahwa pemilik ruko tersebut berasal dari luar daerah Kabupaten Siak yakni Jakarta. Tetapi, pemiliknya sedang mengurus, memang terlambat. Ketika ditanya perihal pembangunan terlebih dahulu, sedangkan izinya menyusul belakangan, Dodi malah menjelaskan diluar dari konteks pertanyaan awak media tersebut.

 

"Kalau kita berpikir banyak ruko-ruko yang bertahun-tahun tak memiliki IMB. Tapi, pemiliknya mau mengurus izin kan gitu. Karena yang punya itu orang (pemiliknya) asal Jakarta, tetapi orang itu sudah mau mengurus.

 

Kemudian ia menambahkan, "Asal tidak memiliki IMB, tetapi sesuai dengan aturan batas tanahnya ada, terus jarak GSBnya ada, yang penting jarak GSBnya itu. Jaraknya kan 25 meter sesuai ketentuanya masuk, boleh di urus. Walau bangunanya itu dibangun sudah 10 tahun lamanya," jawabnya.

 

Dijelaskanya lagi, bahwa ada beberapa bangunan yang tidak bisa dikeluarkan (di urus) IMBnya, salah satunya seperti Ruko milik Klinik Bidan Bulan Mulya yang jaraknya hanya 17 meter dari AS (badan) jalan itu tidak bisa dikeluarkan IMBnya. Walaupun pemiliknya itu banyak uang mengurus IMB.

 

"Itu bangunan seperti Klinik Bidan Bulan Mulya, punya pak haji Mujur tak juga ada IMBnya tu, seperti zaman-zaman dulu kan, susah ngurusnya tu," terang Dodi.

 

Ketika ditanya apa sanksi yang akan diberikan?, Kepala UPTD Tarukim Kecamatan Tualang itu justru menjawab kalau nanti ingin meminjam di Bank akan sulit. Dan lagi-lagi saat ditanya kembali soal sanksi apa?, Kepala UPTD Tarukim itu, justru mencontohkan bangunan Klinik Bidan Bulan Mulya saat ini. 

 

Yang apabila nanti ada perlebaran badan jalan. Maka itu bangunanya akan dirobohkan.

 

"Sanksinya ya, seperti Klinik Bidan Bulan Mulya itu kena tu nanti, saat ada perlebaran jalan, ya akan dirobohkan," bebernya.

 

Sampai berita ini diterbitkan, datariau.com merangkumkan bahwa Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pekerjaan Umum (PU) Tata Ruang Permukiman dan Perumahan Permukiman (Tarukim/Perkim) Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tersebut, belum memberikan jawaban yang sesungguhnya.  

 

Kenapa begitu? sebab, setiap kali datariau.com bertanya terkait apa, Kepala UPTD Tarukim Tualang tersebut, justru menjawab perihal apa pula. Artinya, semua pertanyaan yang dilontarkan pewarta tadi, kepada Kepala UPTD Tarukim/Perkim Kecamatan Tualang itu keluar dari konteks pembahasan.

 

Saat dikonfirmasi Camat Tualang Zalik Effendi Ssos perihal izin pembangunan ruko yang terletak dikilometer 7 Perawang Barat tersebut, ia mengatakan bangunan di atas 150 ke atas (bangunan dua lantai) itu pengurusan di kabupaten, sedangkan untuk 150 kebawah (satu lantai) tanggungjawab dan rekomendasi pihak kecamatan.

 

"Itu tidak tanggungjawab pihak kecamatan lagi, pengurusannya sudah di kabupaten," kata Zalik, Selasa (12/12/2017) sore.

 

"Yang berusan itu kemarin Andi," sahut Penghulu Perawang Barat Faisal SThi, sambung pembicaraan awak media dengan Camat Tualang tersebut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)