Diduga Banyak Tumpang Tindih, Tanah Desa Pandan Wangi Inhu Layak Diaudit

datariau.com
1.974 view
Diduga Banyak Tumpang Tindih, Tanah Desa Pandan Wangi Inhu Layak Diaudit
Heri
ambar lokasi lahan.

RENGAT, datariau.com - Terkait adanya informasi tanah rawa seluas lebih kurang 30 hetar yang terletak di Desa Pandan Wangi, Serai Wangi dan Semelinang Darat Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu yang diklaim oleh masyarakat adalah tanah desa, maka diminta Inspektorat Inhu mengaudit tanah tersebut. Pasalnya, informasi tanah itu sudah dijualbelikan.

"Untuk meyakinkan bahwa tanah seluas 30 hetare yang berlokasi di tiga desa itu milik desa atau tidak, kita minta Inspektorat Inhu melakukan audit. Karena tanah itu sekarang menjadi sengketa," kata Praktisi Hukum yang juga Pengacara Dody Fernando SH MH saat dikonfirmasi datariau.com, Rabu (29/11/2017).

"Masyarakat mengklaim bahwa tanah itu adalah tanah desa sementara ada yang mengkalim bahwa tanah itu sudah dimiliki secara pribadi oleh seseorang dengan mengganti rugi atau beli," lanjutnya.

"Kita juga tegaskan kepada Camat Peranap dan BPN Inhu untuk tidak menerbitkan jenis surat apapun di tanah 30 hektare tersebut sebelum ada kepastian secara hukum. Karena persoalan ini akan segera kita laporkan secara resmi ke Inspektorat dan Kejaksaan. Kalau nanti benar bahwa tanah itu adalah tanah desa, maka yang menjual dapat dijerat dengan UU korupsi," pungkasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak saat dikonfirmasi datariau.com mengatakan, bahwa pihaknya menunggu laporan resmi masyarakat atas persoalan tersebut.

"Kita minta masyarakat untuk melaporkan secara tertulis, bila ada laporan resmi kita akan segera bentuk tim khusus untuk melakukan audit dan menlusuri asal usul tanah tersebut," pungkasnya.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)