Dana Desa Digunakan Untuk Bimtek ke Jakarta Jadi Polemik

datariau.com
3.946 view
Dana Desa Digunakan Untuk Bimtek ke Jakarta Jadi Polemik
Ilustrasi

LABUHA, datariau.com - Penggunaan Dana Desa oleh beberapa Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan dalam rangka mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) ke Jakarta menuai polemik.

Dimana, para kades melaksanakan Bimtek sesuai Rancangan Pelaksaan Kerja Desa (RKPDES) pada Perjalanan Dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa. Beberapa pihak menuding RKPDES tersebut dibuat secara sepihak oleh para Kades dan tidak mendaptkan persetujuan dari masyarakat karena kegiatan tersebut tidak menjadi kegiatan berskala perioritas Desa.

Kegiatan ini pun mendapat teguran keras dari Kepala Inspektorat Halsel, Slamat Ak agar Dana Desa di 249 Desa kabupaten Halsel tidak digunakan oleh para Kades untuk kegiatan bimbingan teknis ke Jakarta.

Namun, teguran Kepala Inspektorat Halmahera Selatan tersebut ditentang keras oleh Karteker Kepala Desa Marabose, Irham A Hanafi, dalam pesan WhatsApp-nya mengatakan, agar inspektoran sesekali menyoroti para Anggota DPRD Halsel yang tiap bulan berangkat keluar daerah.

Dijelaskan Irham, kegiatan Bimtek para kepala desa ini merupakan kegiatan pemberdayaan yang dimaksud pada pasal 19, salah satunya adalah bimbingan teknis kepala desa.

"Kalau tidak diperdayakan dalam bentuk pengetahuan, kepala desa bisa buta huruf," sebutnya.

Irham juga meminta pihak yang keberatan atas penggunaaan Dana Desa oleh Kades yang malakukan Bimtek ke Jakarta agar baca aturan dan jangan baca aturan setengah-setengah. "Jadi silahkan baca dan berasumsi sesuai pemahaman masing-masing," pungkasnya.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Front Delik Anti Korupsi Kabupaten Halmahera Selatan, melalaui Safrudin Ibrahim mendesak kepada DPRD Kabupaten Halmahera Selatan agar segera memanggil para kepala desa dan keterwakilan masyarakat BPD di Kabupaten Halsel agar menanyakan penyusunan RKPDES perjalanan dinas kades dalam mengikuti bimbingan teknis di Jakarta itu.

"Mereka mendapatkan persetujuan secara lisan atau tertulis atau tidak sama sekali, jika tidak mendapatkan persetujuan maka DPRD diminta untuk merekomendasikan agar para kepala desa itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Safrudin.

Pihaknya juga mendesak kepada Inspektorat Halsel agar melakukan audit penggunaan Dana Alokasi Desa (ADD) maupun Dana Desa yang digunakan oleh para kepala desa untuk kegiatan seremonial.

"Karena satu hari sebelum para kepala desa berangkat ke Jakarta, dari Kementrian Desa sudah melakukan kegiatan Penguatan Kapasitas para Kades di Halsel dan dalam paparan Staf Kementrian Desa, kalau Dana Desa tidak dibenarkan untuk digunakan perjalanan dinas kepala desa ke Jakarta dengan alasan apapun," pungkasnya.

Penulis
: Asbur Abu
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)