Bupati Natuna Sosialisasi Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan APBD

datariau.com
1.487 view
Bupati Natuna Sosialisasi Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan APBD
Foto: Arizki Fil Bahri

NATUNA, datariau.com - Dalam pengelolaan keuangan daerah, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta berupaya melakukan penyempurnaan melalui penyesuaian produk-produk hukum yang disandarkan pada regulasi yang lebih tinggi.

Diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Natuna Drs H Abdul Hamid Rizal MSi pada acara Pembukaan Sosialisasi Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, di Gedung Serba Guna Sri Srindit, Ranai, Rabu (29/11/2017) pagi.

Turut hadir pada acara tersebut Sekretaris Daerah, Pimpinan OPD Kabupaten Natuna dan segenap aparatur pengelola keuangan daerah.

Beliau menambahkan bahwa dari kegiatan ini diharapkan kepada segenap aparatur dengan fungsi pengelolaan keuangan pada OPD dapat selalu bekerja dengan dengan dilandasi peraturan yang berlaku dan profesional untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih terbuka, bagi mewujudkan OPD yang lebih produktif dan berwibawa.

Beliau berharap agar segenap peserta dapat bersungguh-sungguh dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini, sehingga informasi yang disampaikan dapat diterapkan.

Ketua Pelaksana Kegiatan, Muhannamar memaparkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya aparatur dalam meningkatkan pemahaman tentang mekanisme pembayaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari (29-30 November 2017) bertempat di Gedung Serbaguna Sri Srindit dengan peserta berjumlah 150 orang yang merupakan aparatur pengelolaan keuangan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Penulis
: Arizki Fil Bahri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
Tag:Natuna
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)