PEKANBARU, datariau.com - Hingga Kamis (24/8/2017) baru empat mobil dinas yang dikembalikan oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru. Hasil tersebut didapakan setelah pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru dengan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru melakukan koordinasi penarikan.
"Saya sudah komunikasi dengan Sekwan, sejauh ini baru empat mobil dinas yang diserahkan anggota dewan ke bagian Sekwan," kata Plt Kepala BKAD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Kamis (24/8/2017).
Dikatakan Alek, pihaknya belum bisa memastikan kapan mobil dinas tersebut akan ditarik ke Pemko Pekanbaru. Karena belum ada pembicaraan antara BPKAD dengan Sekwan terkait penyerahan mobil dinas anggota dewan tersebut ke bagian aset Pemko Pekanbaru.
"Kendaraan dinas yang pinjam pakai kan untuk anggota dewan, itukan status pengguna barangnya kan di Sekwan. Kalau kami hanya pencatatan administrasi saja. Jadi sekarang kendaraan dinas itu baru diserahkan ke Sekwan sebagai ke pengguna barang. Belum diserahkan ke kita, kami berharap itu bisa diserahkan ke kita," katanya.
Saat ditanya apakah penyerahan kendaraan dinas anggota dewan dari Sekwan ke Pemko Pekanbaru menunggu seluruh kendaraan dikembalikan anggota dewan atau dengan cara dicicil, Alek, belum bisa memastikan. "Nanti kita laporkan ke pimpinan (Walikota) dulu lah, seperti apa arahanya nanti," ujarnya.
Jika semua kendaraan dinas bekas anggota dewan tersebut diserahkan ke Pemko Pekanbaru, pihaknya akan menggunakan kendaraan dinas tersebut untuk pejabat eselon III di lingkungan Pemko Pekanbaru. Sebab sejauh ini masih banyak pejabat eselon III di lingkungan Pemko Pekanbaru yang belum mendapatkan mobil dinas.
"Ini untuk peningkatan pelayanan, kita akan kaji dulu dimana saja yang kurang. Terutama untuk eselon III. Dari pada beli baru lagi kan," katanya.
Sesuai aturan memang yang berhak mendapatkan kendaraan dinas adalah pejabat eselon II dan III saja. Sementara untuk eselon IV tidak dibenarkan untuk menggunakan kendaraan dinas.
"Kalau ada eselon IV yang menggunakan kendaraan dinas, itu tidak benar. Kalau kendaraan dinas operasional, tidak masalah, tapi kalau dibawa itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
Sementara terkait anggaran tunjangan transportasi anggota dewan, sejauh ini pihaknya belum menetapkan besaran nominalnya. Namun pihaknya akan mengalokasikan anggaran tersebut di APBD perubahan. Namun berapa estimasi tunjangan untuk masing-masing anggota dewan, Alek enggan membeberkanya.
"Bukan kapasitas saya yang menjelaskan itu. Karena mekanismenya dan rambu-rambunya ada di dewan. Mereka kemudian mengusulkanya ke Walikota melalui Sekwan. Tapi saya tidak tau sekarang prosesnya sampai dimana," pungkas Alek.