Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan Bisa Dilaporkan Sebagai Kasus Perampasan

2.755 view
Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan Bisa Dilaporkan Sebagai Kasus Perampasan
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru, Jhonny Sarikoen.
PEKANBARU, datariau.com - Sepanjang tahun 2015 ini, masih banyak persoalan di perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru. Salah satu yang menonjol yakni masih ada perusahaan yang menahan ijazah asli para karyawan yang bekerja di perusahaannya.

"Apa dasar perusahaan menahan, kenapa mereka tidak yakin dengan karyawannya, kalau tidak yakin kenapa ditempatkan dan dipekerjakan. Penahanan ijazah bila terjadi laporkan saja ke ranah hukum, bisa masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan atau perampasan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru, Jhonny Sarikoen, Selasa (1/12/2015).

Namun, kata Jhony, persoalan saat ini, para karyawan banyak yang tidak berani melaporkan karena takut terkena dampak. Padahal penahanan ijazah ini sudah sangat melanggar.

"Saya juga bingung, sebab kebijakan yang dibuat oleh perusahaan itu tidak ada landasan hukum maupun UU Ketenagakerjaan yang tertuang di dalamnya," ujar Jhony.

Selain itu, persoalan yang terjadi sepanjang tahun 2015, lebih dari 2000 perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru hanya 275 perusahaan yang melakukan sosialisasi di bidang ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, pemilik perusahaan hanya mengutus karyawannya untuk melaporkan ketenagakerjaan.

"Banyak perusahaan mengutus orang yang kurang kompeten dalam persoalan tenaga kerja kepada kami. Memang sebagian tenaga kerja sudah jalan dan diterima. Namun ada pula orang yang sudah diterima masih banyak yang belum melaporkan baik laki-laki dan perempuan, dan kelompok umur serta jabatan," kata Jhonny.

Selain itu, dia menyebutkan, persoalan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan juga banyak terjadi. Katanya, sebagian ada yang sudah diproses sampai ke jalur hukum dengan menyertakan barang bukti serta didampingi tim dari pengawas Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.

"Ada 2 sampai 3 perusahaan yang bermasalah. Persoalan itu salah satunya terkait masalah uang lembur, gaji dibawah upah minimum kota," pungkasnya.

Kumpulan berita Disnaker Pekanbaru, klik (Disini) atau bisa juga (Disini)

(bir)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)