Pekanbaru Belum Bisa Cetak e-KTP, Masyarakat Masih Boleh Pakai KTP Biru

1.429 view
Pekanbaru Belum Bisa Cetak e-KTP, Masyarakat Masih Boleh Pakai KTP Biru
Ilustrasi. (net)
PEKANBARU, datariau.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Baharuddin, mengaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) Siak berwarna biru masih berlaku hingga akhir Desember ini. Pasalnya, pemberlakuan KTP Siak ini sudah ada edarannya di Peraturan Presiden (Perpres) no 112 tahun 2013 tentang pemberlakuan KTP elektronik dan KTP non elektronik.

"Jadi, NIK di dalam KTP Siak berlaku sama untuk KPT elektronik nantinya, dengan syarat yang masih memiliki KTP Siak harus melakukan perekaman terlebih dahulu, dan KTP Siak bisa dipakai untuk kepengurusan apa saja," kata Baharuddin, Senin kemarin.

Terkait masih banyaknya penduduk Kota Pekanbaru yang belum memiliki KTP elektronik, Baharuddin menyebutkan pihak Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru masih tunggu alat pencetakan e-KTP dari pusat datang.

"Berkenaan waktu, sampai saat ini belum ada informasi terhadap alat kapan akan datang. Kita sifatnya masih menunggu. Yang jelas janji pusat tahun 2014 progran e-KTP terealisasi," jelas Baharudin.

Punya KTP Siak saja, belum memiliki e-KTP akibat masih menunggu alat ternyata di lapangan dikelukan masyarakat. Pasalnya beberapa persoalan ditempuh masyarakat salah satunya mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat. Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor, diberlakukan harus menggunakan e-KTP.

"Susah sekali bila bayar pajak kendaraan di Samsat. Padahal e-KTP saya belum siap karena tak ada alat. Saat saya mengurus pajak kendaraan saya pihak Samsat tidak mau menerima KTP Siak (KTP Biru)," keluh Irawan (30), warga Jalan Setia Budi Pekanbaru. (*)




JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)