PEKANBARU, datariau.com - Tiga dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berpotensi kembali masuk zona merah (kepatutan rendah) oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau. Pasalnya, dari supervisi standar pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman, ketiga dinas ini belum juga membenahi layanannya.
"Dari supervisi yang kami lakukan, tiga dinas yang berpotensi masuk zona merah itu adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan serta Dinas tata Ruang dan Bangunan," ungkap Asisten Ombudsman Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Laporan Masyarakat Bambang P, Senin (1/12/2014).
Supervisi sebelumnya juga mencatat ketiga dinas tersebut masuk zona merah. Karena itulah, Bambang menilai belum ada niat baik dari pimpinan masing-masing satuan kerja (Satker) untuk membenahi diri. Padahal, hal tersebut jelas bisa mempengaruhi layanan Pemko kepada masyarakat.
Ada beberapa hal yang menjadi penilaian Ombudsman atas tiga dinas tersebut. Diantaranya yaitu tidak adanya maklumat berisi tata cara pengurusan izin di kantor dinas itu. Alhasil, kondisi itu membuat masyarakat bingung saat hendak mengurus perizinan.
Dengan adanya maklumat, masyarakat bisa tahu apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus izin tertentu. Disamping itu, mereka juga bisa mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan serta biaya yang harus dikeluarkan.
Namun, dengan tidak adanya maklumat tersebut, terbukalah peluang bagi oknum tertentu untuk menjadi calo pengurusan izin. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada pegawai di dinas terkait yang nyambi menjadi calo.
Ada beberapa alasan yang disampaikan terkait masalah ini. Di Disdik misalnya. Ombudsman mendapat alasan bahwa kantor Disdik tengah dalam renovasi jadi maklumat tak dipampang. Padahal, hal ini tidak bisa jadi alasan mengingat pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Ada pula yang menjadikan ketersediaan dana menjadi alasan. Padahal yang dinilai Ombudsman bukan bentuk fasilitas yang disediakan. Tapi bagaimana upaya dinas memaparkan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengurusan perizinan secara terbuka. Karena, dengan banner sederhana saja sebenarnya apa yang diminta dapat dipenuhi. Itupun tak membutuhkan biaya mahal.
Di Distarubang, Ombudsman juga mencatat adanya kejanggalan yang bersumber dari hal perizinan ini. Contohnya, bangunan gedung Pizza Hut serta kantor Telkom yang bisa berdiri walau izinnya belum lengkap. (*)
tribun