Bersama Sejumlah Warga, Mantan Ketua RT07 Perumahan Jondul Baru Datangi HAMI

1.588 view
Bersama Sejumlah Warga, Mantan Ketua RT07 Perumahan Jondul Baru Datangi HAMI
Warga dan mantan RT07 Jondul saat mendatangi Komisi I DPRD Pekanbaru Senin kemarin. (foto: doc data)
PEKANBARU, datariau.com - Konflik yang terjadi di Perumahan Jundul, RT07 RW06 kelurahan Tj Rhu kecamatan Limapuluh terus meruncing. Mantan ketua RT07 yang merasa dilengserkan meminta perlindungan hukum.

Hal ini dikarenakan sang mantan RT dan sejumlah warga merasa hak suaranya terancam dan dirampas anak kos Jalan Lokomotif yang ada di RT07 RW06. Maka warga setempat bersama mantan Ketua RT07 Frans Wijaya mendatangi kantor Dewan Himpunan Daerah Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Riau meminta perlindungan hukum.

Kedatangan warga tersebut langsung disambut Ketua Dewan Pembina HAMI Riau Kepri Hotland Simanjuntak SH dan Sekjen DPD HAMI Riau Wan Subantriarti SH MH.

Hotland S menyebutkan, adapun kedatangan dari warga tersebut meminta agar DPD HAMI Riau Kepri turut memperhatikan dan memberikan pandangan hukum terhadap proses penyelenggaraan tertib administrasi terhadap penyelenggaraan Kinerja RT dan RW di wilayah Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.

"Kita berharap teman-teman yang ada di DPRD Pekanbaru khususnya Komisi I yang membidangi pemerintahan, memfasilitasi serta menegakkan keadilan atas laporan warga tersebut. Kita minta keadilan dan perlindungan hukum nantinya di warga RT07 serta membatalkan pelaksanaan voting pemilihan yang dianggap bertabrakan dengan aturan Perda," kata Hotland, Selasa (22/9/2015).

Selain itu, dia juga menyebut agar Komisi I DPRD Kota Pekanbaru meninjau ulang kinerja Lurah Tanjung Rhu dan Camat Lima Puluh terhadap proses pemberhentian RT07 dan Pemilihan Plt RT07 yang baru karena diduga cacat hukum. Selain itu, dia juga berharap kepada Pemko Pekanbaru segera meninjau keberadaan anak-anak kos di Perumahan Jondul Baru untuk ditertibkan.

"Pemko melalui Satpol PP dan Disdukcapil harus memeriksa status kependudukan anak-anak kos yang tinggal di beberapa unit rumah yang ada di komplek Perumahan Jondul Baru. Beri mereka tindakan baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana bagi yang diketahui terdapat KTP atau Kartu Keluarga yang nantinya terindikasi melawan hukum. Bila perlu berlakukan sanksi pidana," tegasnya.

Tidak hanya itu saja, Hotland juga mendorong Pemko Pekanbaru melakukan pemeriksaan dan razia rutin bagi pendatang atau tamu-tamu yang diduga menggunakan kendaraan plat merah dan atau kendaraan milik pemerintah di kawasan Jondul Baru yang rawan dijadikan tempat prostitusi berkedok panti pijat itu.

"Karena warga asli yang tinggal di komplek Jondul Baru sangat terganggu terhadap kunjungan-kunjungan pendatang yang tidak jelas maksud kedatangannya dalam komplek tersebut," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua RT07 Frans Wijaya ditemani puluhan warga telah mendatangi DPRD Kota Pekanbaru, Senin (21/9/2015) pagi kemarin. Kedatangan warga tersebut langsung diterima oleh tiga orang Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru diantaranya, Eri Sumarni, Sri Rubiyanti dan Maspendri.

Di hadapan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, perwakilan warga Perumahan Jondul Baru Blok L bernama Alex menceritakan bahwa hak warganya yang ada di RT07 berjumlah 56 Kepala Keluarga (KK) sudah dirampas oleh anak kos, saat Lurah Tanjung Rhu menggelar voting suara terbuka menyusul keluarnya surat mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh anak kos.

"Lurah harusnya kroscek, itu warga tempatan atau anak kos. Mereka anak kos yang kerja di tempat hiburan dunia malam. Sementara warga tempatan yang punya KK tidak diundang," kata Alex.

Warga lainnya, Darnawati yang tinggal di Blok K juga mengungkapkan hal serupa, sebelum terjadinya voting suara terbuka yang dibuat oleh Lurah dia dipaksa oleh dua orang petugas keamanan untuk menandatangani surat diatas kertas kosong.

"Waktu itu ketua keamanan di perumahan saya datang, dia suruh saya tandatangan, saya tidak tahu, pertama saya tandatangan saja, kedua kali dia suruh tanda tangan lagi dengan minta KTP, saya tidak mau karena saya mulai curiga," jelasnya.

Karena indikasi adanya kecurangan ini, maka mantan Ketua RT yang sudah lengser ingin meminta keadilan kepada semua pihak yang terkait. (bir)

Tag:Jondul
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)