Prostitusi Jondul Libatkan Anak Umur 13 Tahun, Mulyadi: Pemko Harus Bertindak Cepat

2.118 view
Prostitusi Jondul Libatkan Anak Umur 13 Tahun, Mulyadi: Pemko Harus Bertindak Cepat
Mulyadi.
PEKANBARU, datariau.com - Meski sudah ditertibkan berkali-kali, aktivitas panti pijat plus-plus di kawasan Perumahan Jondul, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya hingga saat ini kembali beroperasi.

Ini terbukti dari penertiban yang dilakukan Tim Yustisi baru-baru ini, dimana tiga wanita diduga Pekerja Seks Komersil (PSK) berkedok panti pijat serta 1 pengunjung pria hidung belang berhasil diamankan. Dari tiga wanita, satu diantaranya masih berusia belia 13 tahun.

Menanggapi persoalan tersebut, kalangan legislatif secar tegas minta Pemko bertindak dan meminta Pemko berani mengusut tuntas oknum-oknum yang diduga berani membeking kawasan tersebut.

"Secara tegas kita minta Pemko bertindak, bahkan berulang kali kita sudah bersuara terkait penyakit masyarakat ini. Apalagi isunya kita dengar ada oknum yang bermain disana, kita minta bersihkan. Kalau terbukti ada yang membeking segera pecat," tegas Anggota DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi kepada datariau.com, Senin (24/8/2015).

Mulyadi menjelaskan, di satu sisi pihaknya memberikan apresiasi atas kerja Satpol PP tersebut. Namun hal ini juga harus ada komitmen semua pihak termasuk walikota Pekanbaru untuk menutup tuntas kawasan ilegal tersebut.

"Sekarang tinggal tunggu komando dari Walikota, kalau diminta tutup ya tutup. Bahkan kalau menurut kita pribadi kalau perlu digusur saja, karena sudah meresahkan dan terus berkembang biak maka harus dibasmi. Kita yakin masyarakat disana juga mendukung hal ini," ungkapnya.

Untuk itu, dirinya berharap Pemko bersama intansi terkait seperti pihak kepolisian untuk bertindak tegas. Untuk masyarakat juga diminta ikut mengawasi baik itu RT/RW, lurah, camat termasuk ormas-ormas Islam seperti FPI.

"Dari segi manapun aktivitas di kawasan perumahan Jondul itu jelas menyalahi aturan, baik deri segi agama, norma dan bahkan sudah melanggar aturan ketenagakerajaan. Jadi tidak alasan untuk mentolerir maka harus segera ditutup," ungkapnya.

Seperti diketahui, tim yustisi merazia sejumlah panti pijat plus-plus di Perumahan Jondul, Ahad (23/8/2015) dini hari lalu. Hasilnya, tiga wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) berkedok panti pijat serta 1 pengunjung pria hidung belang berhasil diamankan.

Mirisnya, satu dari tiga orang wanita pemijat berinisial IC, ternyata masih berumur 13 tahun atau di bawah umur. Sedangkan satunya lagi yang berusia 25 tahun diketahui sedang hamil empat bulan.

Turut diamankan seorang wanita diduga sebagai "mami" di panti pijat tersebut. Sedangkan pria yang diamankan masih berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar. Kelimanya diangkut petugas ke kantor Satpol PP kota Pekanbaru untuk didata. Kelimanya diduga tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP).

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi mengatakan, kelima orang yang terjaring langsung didata. Bagi pengunjung pria yang di bawah umur, orangtuanya akan dipanggil. "Sementara para pekerja panti pijat akan diproses dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru," kata Zulfahmi seperti dikutip halloriau.com.

Karena telah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang, Satpol PP berencana akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru. "Kita sangat menyayangkan, anak di bawah umur sudah dipekerjakan sebagai tukang pijat," tegas Zulfahmi.

Menurut Zulfahmi, usaha panti pijat tempat IC bekerja sudah melanggar undang-undang karena mempekerjakan anak di bawah umur. Selain memberikan pijat, IC juga diduga melayani permintaan tamu yang menginginkan hubungan seks. "Bahkan anak ini juga diduga melayani hal lainnya (hubungan seks) dengan tarif Rp200 sampai Rp300 ribu untuk sekali kencan," jelas Zulfahmi.

Zulfahmi menerangkan, lokasi yang menjadi target dalam razia yang dimulai sekitar pukul 22.30 WIB malam itu itu hanya panti pijat di perumahan Jondul. "Razia kali ini, kita memang fokus hanya satu tempat yaitu di komplek Perumahan Jondul, karena meski sudah kita disegel, ternyata pemilik usaha tetap nekat beroperasi," ungkapnya.

Zulfahmi menerangkan, sejumlah panti pijat yang sebelumnya sudah ditutup dan disegel beberapa waktu lalu masih nekat buka. "Mereka melepas segel kita. Sebelumnya disini ada 20 panti pijat disegel saat bulan puasa lalu. Kita temukan sekarang segel dan garis polisinya sudah dilepas," pungkas Zulfahmi. (pwt)


Tag:Jondul
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)