PEKANBARU, datariau.com - Meskipun sebelumnya gerai ritel Alfamart dan Indomaret hanya diperbolehkan masing-masing membuka 100 outlet, namun sekarang Walikota Pekanbaru berubah pikiran. Kedepan dua ritel ini masing-masing diperbolehkan menambah 50 outlet lagi.
"Mereka mengajukan penambahan, kita kasih plafon maksimum 50 (outlet) masing-masing," ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, belum lama ini.
Pertimbangan Pemko Pekanbaru memberikan izin 50 outlet untuk masing-masing usaha waralaba Alfamart dan Indomaret, karena perkembangan ekonomi di Kota Pekanbaru dan memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Walikota mengatakan, pihaknya mulai melakukan kajian untuk penambahan izin pendirian waralaba ritel Alfamart dan Indomart ini mengingat semakin majunya pertumbuhan Kota Pekanbaru, seiring meningkatnya permintaan masyarakat Pekanbaru yang mencapai 1 juta jiwa lebih.
Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyebutkan, kebijakan itu dinilai sah dan dibenarkan sesuai peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 68 Tahun 2012. "Sesuai Permendag Ritel, maksimal 150 gerai, jadi masih ada kuota 50 dari 100 izin yang dikeluarkan," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Senin lalu.
Selain itu dalam peraturan tersebut juga membolehkan bila gerai berkeinginan tambah outlet asalkan menggandeng mitra lokal dengan share sebesar 40 persen. "Tetapi sistemnya waralaba, tidak kepemilikan perusahaan sendiri," sebutnya.
Namun Irba belum bisa pastikan apakah penambahan itu untuk mencukupkan kuota atau penambahan 40 persennya. "Biar jelas coba tanya ke BPTPM (Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal)," tuturnya.
Kepala BPTPM Kota Pekanbaru Ir Musa, menjelaskan, pihaknya akan mempelajari izin penambahan ritel Alfamart dan Indomaret terlebih dahulu berdasarkan perda yang berlaku.
"Hal ini agar tak ada lagi ritel tutup di tengah jalan seperti yang baru-baru ini kerap terjadi," singkat Musa.
Memang sebelumnya, banyak outlet ritel Alfamart dan Indomaret yang disegel Satpol PP Kota Pekanbaru karena tidak melengkapi izin dan sudah melebih kuota yakni lebih dari 100 outlet di Pekanbaru. (rik)