Menyedihkan! Semakin Banyak Anak-anak Bermain Judi Online, Kemana Tanggung Jawab Orang Tua?

Oleh: Indah Rangkuti, S.Ag, M.Pd
datariau.com
601 view
Menyedihkan! Semakin Banyak Anak-anak Bermain Judi Online, Kemana Tanggung Jawab Orang Tua?
Ilustrasi. (Foto: int)

DATARIAU.COM - Judi online atau yang akrab kita kenal dengan judol, tak habis-habisnya menjadi penyakit yang menjangkiti seluruh kalangan. Mulai dari yang muda sampai yang tua. Dari kalangan orang tua dan bahkan yang lebih mencengangkan lagi, anak-anak pun banyak tercebur dalam kasus perjudian online ini.

Dikabarkan dari beritasatu.com bahwasanya data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per 8 Mei 2025 mencatat sekitar 197.054 anak usia 10-19 tahun terlibat dalam aktivitas judol, dengan nilai deposit mencapai Rp50,1 miliar.

Kemudian Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menunjukkan jumlah deposit pemain judol berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp 2,2 miliar. Dan pemain judol usia 17-19 tahun mencapai Rp 47,9 miliar (cnbnindonesia.com 11/5/2025).

Terbaru (tempo.com 20/5/2025) terungkap adanya grup WhatsApp yang dibuat untuk memperlancar komunikasi penjagaan website judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo. Grup Wa-nya bernama ‘Anak Medan FC’.

Bahkan Menkomdigi menyampaikan saat melakukan sosialisasi di SMAN 2 Purwakarta mengatakan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah transaksi judi online dan pengguna pinjaman online terbesar di Indonesia. (teknologi.bisnis.com 14/5/2025)

Sungguh fakta-fakta yang mencengangkan bukan? Kenapa tidak, anak-anak yang seharusnya menjadi generasi emas penerus bangsa malah terkungkung dalam kasus perjudian online. Masa anak-anak dan remaja yang seharusnya diwarnai dengan pendidikan, ilmu pengetahuan serta menjadi generasi yang berprestasi dan melakukan banyak hal-hal positif dan bermanfaat malah harus tercoreng dengan aktivitas judol yang merugikan terutama bagi diri pribadi anak itu sendiri.

Belum lagi anak-anak dan remaja tak henti-hentinya dengan kasus pergaulan bebas, perzinahan, narkoba, tawuran, pelecehan dan kenakalan kenakalan lainnya. Namun saat ini ditambah lagi dengan maraknya judi online yang menjangkiti anak-anak kita saat ini. Bagaimana seharusnya sikap orang tua untuk melindungi anak-anaknya?

Islam sebagai ad-diin yang mengatur kehidupan manusia. Sudah melarang keras dan mengharamkan judi dalam surah al-Maidah ayat 90. Bahkan dalam ayat tersebut judi dikatakan sebagai perbuatan setan. Bagaimana tidak? selain mengakibatkan kerugian finansial, judi juga melahirkan banyak dampak negatif lainnya seperti kecanduan, tindakan kriminal seperti mencuri menipu bahkan sampai membunuh, retaknya hubungan sosial dan bahkan kemiskinan.

Kemana orang tua akan mengadu?


Pemerintah sebagai pelayan rakyat seharusnya mampu mengupas tuntas dan menutup rapat semua situs judol yang merugikan anak anak bangsa. Namun sampai saat ini masih banyak situs judol yang aktif dan pemerintah tidak mampu bahkan gagal dalam menyelamatkan generasi muda dari kriminalitas.

Mengapa itu bisa terjadi?


Hasil dari sistem kapitalis yang diemban pemerintah melahirkan anak-anak yang hanya mementingkan materi saja. Kapitalisme itu sendiri menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama walaupun harus merusak generasi mudanya. Orang tua pun berlepas tangan dengan keadaan putra putrinya karena diterpa sulitnya ekonomi. Sehingga tidak ada waktu untuk membersamai anaknya. Dan menumpahkan tanggung jawab mendidik anak kepada sekolah.

Lalu harus bagaimana?


Sudah seharusnya kita kembali memperhatikan rambu-rambu syariat, sebab dalam syariat Islam sudah lengkap diatur semua sendi-sendi kehidupan manusia dan dijelaskan semua solusinya. Dengan kembali menerapkan syariat Islam dimualai dari keluarga, maka akan terhindar seluruh kerusakan termasuk judi online ini.

Kemudian dengan sistem pendidikan Islam yang tidak hanya menuntut anak-anak unggul dalam akademik saja, tapi juga dapat melahirkan anak-anak yang beriman dan bertaqwa sehingga menjadi halal dan haram sebagai standar dalam berperilaku. Selain itu juga dengan penerapan syariat Islam ini dapat menutup habis seluruh situs judol yang ada, mencegah konten yang merusak generasi dan mengarahkan digitalisasi hanya untuk kemaslahatan umat. Wallahu a'lam bish shawab.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)