DATARIAU.COM - Upaya penanggulangan stunting oleh Pemerintah Kabupaten Paser Kalimantan Timur, dilakukan dengan mengandalkan data riil di Posyandu, sebagai bentuk intervensi secara langsung. Pengendalian stunting dijalankan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Paser. Langkah ini sebagai implementasi visi Paser Tuntas yang tertuang dalam program prioritas untuk mewujudkan masyarakat yang sehat.
Data pengukuran balita di Posyandu dinilai lebih efektif dalam menanggulangi stunting, karena sudah dilengkapi dengan nama dan alamatnya. Berbeda dengan data dari Survei Status Gizi Indonesia (SSG), hanya sekedar data angka stunting.
Dijelaskan, perbedaan data dikerenakan metode pengambilan data SSG menggunakan blok sensus atau berdasarkan sampel dari lokasi yang ditentukan. Dari daftar lokasi yang ditentukan hanya mengambil sampel sejumlah balita, tidak mengukur seluruh balita, sementara data posyandu berdasarkan data riil secara menyeluruh.
Perbedaan data tersebut, yakni berdasarkan terakhir SSG 2024 sebesar 23,4 persen, sementara data posyandu sebesar 13,3 persen. Angka yang diukur di Posyandu mencapai 98 persen karena didatangi langsung petugas ke rumah warga.
Dalam pencegahan stunting terdapat dua program yang dijalankan, diantaranya intervensi spesifik dan intervensi sensitif. Dari dua program itu, intervensi spesifik dilakukan oleh perangkat daerah di bidang kesehatan, berupa pelayanan kesehatan kepada balita dan ibu hamil. Sedangkan intervensi sensitif dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah lainnya, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Contohnya seperti dari ketahanan pangan, bagaimana menjamin ketersediaan pangan, juga dari perikanan, bagaimana memastikan setiap penduduk bisa punya akses mengkonsumsi ikan. (nomorsatukaltim.disway.id)
Tanpa bermaksud mengecilkan upaya yang sudah dilakukan, walaupun ada perbedaan data jumlah stunting antara Posyandu dan SSG, terlihat data Posyandu lebih rendah daripada SSG, namun angka tersebut masih tergolong mengkhawatirkan. Apalagi ini juga membuktikan, kasus stunting masih belum benar-benar berhasil dientaskan. Sulit untuk tidak dikatakan, laju penurunan angka stunting cenderung landai, yakni terlalu lambat.
Kebijakan atau program pencegahan stunting cenderung tidak maksimal menekan laju naiknya kasus stunting. Misalnya balita hanya mendapatkan pembagian biskuit dalam kegiatan Posyandu, bukan makanan sumber protein yang penting bagi pertumbuhan badan. Pelayanan kesehatan ibu hamil juga bukannya tanpa masalah. Karena ada kasus-kasus kehamilan tertentu yang tidak ditanggung BPJS. Jelas ini juga menjadi kesulitan bagi masyarakat.
Kasus stunting banyak ditemukan pada masyarakat miskin. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap, tidak ada uang untuk memenuhi kebutuhan, hingga tidak mampu memberikan makanan layak bagi keluarga mereka.
Kemiskinan jelas tersebab oleh sistem yang diterapkan. Akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme yang menjadikan kesejahteraan hanya bisa didapat dari kepemilikan cuan.
Kemiskinan tersistem lainnya adalah kebolehan menguasai SDA bagi individu baik swasta lokal maupun asing. Mereka bebas mengeruk sebagian besar SDA. Tinggal lah masyarakat hanya mendapat dampak buruknya seperti banjir, longsor, dan serupanya. Yang lebih menyesakkan dada, stunting justru terjadi di wilayah kaya SDA.
Padahal Islam mewajibkan pemimpin bertanggung jawab penuh atas rakyatnya. Karena ia akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Dengan begitu, seorang pemimpin semestinya memberikan layanan terbaik agar rakyatnya tidak mengalami masalah, termasuk stunting.
Islam memiliki cara untuk mengatasi stunting: Pertama, penguasa akan menjalankan syariat Islam dengan sempurna, termasuk memastikan tercukupinya seluruh kebutuhan sandang, papan, pangan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
Kedua, upaya untuk menjamin itu akan diambil dari Baitulmal yang mendapatkan pendapatan tetap dari jizyah, fai, kharaj, ganimah, hingga pengelolaan SDA.
Ketiga, apabila ada rakyat yang miskin, negara akan memberikan zakat sampai keluarga tersebut mampu.
Keempat, laki-laki wajib bekerja, sedangkan negara wajib membuka lapangan pekerjaan atau memberikan modal usaha tanpa riba. Saat negara mengelola SDA, misalnya, tentu akan membutuhkan tenaga profesional dan tenaga kerja. Dengan begitu, rakyat akan terserap pada pengelolaan tersebut dan secara langsung bisa mengurangi pengangguran.
Kelima, jika si laki-laki tidak bekerja, tanggung jawab anak ada pada sanak saudara. Jika tidak mampu menafkahi, tanggung jawab itu akan diambil alih oleh negara dengan mengambil biaya dari baitulmal. Dengan cara-cara di atas, Insyaallah masalah bisa teratasi.
Semoga segera menjadi kesadaran bersama, bahwa dengan menjalankan syariat Islam kita akan mampu menyelamatkan peradaban manusia. Wallahualam. ***