DATARIAU.COM - Ketika jarak pandang semakin tertutupi akibat asap yang tak kunjung usai, kini jarak pandang kita terhadap hukum dan kemanusiaan semakin kabur bahkan hampir gelap tak terlihat lagi, ketika rakyat tenggelam dalam penderitaan bencana justru yang berkuasa tenggelam akan nafsu dunia sesaatnya, bagaimana bisa? Karena kita hari ini bukan sekadar korupsi, tapi pengkhianatan terhadap amanah darurat.
Sejarah penanggulangan bencana di Indonesia senantiasa diwarnai oleh berbagai kasus korupsi, mulai dari tsunami di Aceh dan Nias serta likuefaksi di Palu, hingga gempa bumi di Lombok. (https://www.bbc.com)
BNPB diberi hak istimewa untuk menabrak prosedur birokrasi normal lewat mekanisme penunjukan langsung, karena nyawa tidak bisa menunggu tender. Ketika hak istimewa itu justru dipakai untuk memperkaya lingkaran keluarga, maka yang runtuh bukan hanya anggaran, tapi legitimasi negara saat rakyat paling membutuhkan.
Disaat banyak rakyat membutuhkan pertolongan akibat dampak kebakaran hutan yang tak kunjung usai ini justru menjadi ladang kesempatan bagi pejabat untuk meraup untung, seakan menari di atas air mata penderitaan.
Fakta yang diungkap KPK pada 16 Oktober 2026 sangat terang:
Faktanya, objek yang dikorupsi adalah Dana Siap Pakai (DSP), yaitu harta umat yang dikhususkan untuk korban bencana karhutla di Kalimantan-Papua, gempa di NTT, dan banjir di Aceh-Sumatera.
Faktanya, modusnya adalah konflik kepentingan terstruktur. Total proyek Rp148 miliar periode 2024-2026 diberikan kepada vendor-vendor yang terafiliasi dengan Bima Setiawan (BMS) - seorang Tenaga Ahli sekaligus adik kandung Kepala BNPB saat itu. Ini yang menjerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Faktanya, uang itu tidak hilang begitu saja, tapi berubah wujud menjadi 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia (MDLA) senilai Rp30,98 miliar melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE). KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, USD 7.500, 56 batang emas, serta aset kripto senilai Rp1,1 miliar.
Faktanya, ini bukanlah kesalahan administratif, melainkan sebuah sistem yang memang sengaja dibangun. Karena itulah KPK membaginya dalam dua klaster: klaster konflik kepentingan dan klaster suap fee proyek.
Alam tidak selalu dapat dikendalikan. Namun, integritas dalam penggunaan dana -yang dipercayakan untuk tujuan menyelamatkan warga- sepenuhnya tetap menjadi tanggung jawab individu maupun lembaga terkait.
Bencana menguji ketangguhan suatu bangsa; sementara dugaan korupsi yang melibatkan anggaran bantuan bencana menguji di mana loyalitas yang sesungguhnya berada. (https://kompas.com)
Islam menyelesaikan korupsi bukan hanya dengan hukuman, tapi dengan sistem.
Pertama, Mengembalikan Makna Amanah. Jabatan adalah amanah yang akan ditanya di akhirat, bukan ghanimah. Rasulullah ﷺ bersabda: "Kullukum ra'in wa kullukum mas'ulun 'an ra'iyyatihi". Memakan dana bencana dalam Islam sama dengan memakan harta anak yatim dan orang yang sedang terzhalimi.
Allah berfirman: "Dan janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (QS. Al-Anfal: 27)
Kedua, Sistem Pencegahan (Wiqayah). Umar bin Khattab radhiyallahu anhu melarang keras kerabat pejabat berbisnis dengan negara dan mewajibkan pejabat melaporkan harta sebelum dan sesudah menjabat. Maka solusi hari ini: haramkan total kerabat inti pejabat menjadi vendor di lembaganya sendiri, dan wajibkan portal transparansi real-time untuk setiap penggunaan DSP.
Ketiga, Sistem Sanksi yang Menjerakan (Uqubat). Dalam fikih, korupsi harta publik disebut (ghulul) khianat mengambil sesuatu secara sembunyi-sembunyi. Hukumannya bukan sekadar penjara ringan. Harta wajib dikembalikan berlipat, pelaku di "tasyhir" (diumumkan keburukannya ke publik), dan dicabut haknya untuk selamanya memegang jabatan publik. Tanpa efek jera ini, koruptor akan keluar penjara tetap kaya dari saham yang sudah dibelinya.
Tugas kita bukan hanya mengawal 5 tersangka ini sampai pengadilan, tapi memastikan sistem yang melahirkannya tidak pernah tumbuh lagi.
Rasulullah ﷺ bersabda, doa orang yang terzhalimi itu tidak ada hijab dengan Allah. Bayangkan berapa banyak doa korban bencana yang terzhalimi karena haknya dibelikan saham.
Jangan biarkan jabatan membuat kita lupa bahwa kita akan pulang dengan membawa apa yang kita ghulul-kan, sebagaimana firman Allah: " barangsiapa yang berkhianat, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu." (QS. Ali Imran: 161)
Semoga Allah menjaga kita dari ghulul.***