DATARIAU.COM - Ketika jarak pandang semakin tertutupi akibat asap yang tak kunjung usai, kini jarak pandang kita terhadap hukum dan kemanusiaan semakin kabur bahkan hampir gelap tak terlihat lagi, ketika rakyat tenggelam dalam penderitaan bencana justru yang berkuasa tenggelam akan nafsu dunia sesaatnya, bagaimana bisa? Karena kita hari ini bukan sekadar korupsi, tapi pengkhianatan terhadap amanah darurat.
Sejarah penanggulangan bencana di Indonesia senantiasa diwarnai oleh berbagai kasus korupsi, mulai dari tsunami di Aceh dan Nias serta likuefaksi di Palu, hingga gempa bumi di Lombok. (https://www.bbc.com)
BNPB diberi hak istimewa untuk menabrak prosedur birokrasi normal lewat mekanisme penunjukan langsung, karena nyawa tidak bisa menunggu tender. Ketika hak istimewa itu justru dipakai untuk memperkaya lingkaran keluarga, maka yang runtuh bukan hanya anggaran, tapi legitimasi negara saat rakyat paling membutuhkan.
Disaat banyak rakyat membutuhkan pertolongan akibat dampak kebakaran hutan yang tak kunjung usai ini justru menjadi ladang kesempatan bagi pejabat untuk meraup untung, seakan menari di atas air mata penderitaan.
Fakta yang diungkap KPK pada 16 Oktober 2026 sangat terang:
Faktanya, objek yang dikorupsi adalah Dana Siap Pakai (DSP), yaitu harta umat yang dikhususkan untuk korban bencana karhutla di Kalimantan-Papua, gempa di NTT, dan banjir di Aceh-Sumatera.
Faktanya, modusnya adalah konflik kepentingan terstruktur. Total proyek Rp148 miliar periode 2024-2026 diberikan kepada vendor-vendor yang terafiliasi dengan Bima Setiawan (BMS) - seorang Tenaga Ahli sekaligus adik kandung Kepala BNPB saat itu. Ini yang menjerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Faktanya, uang itu tidak hilang begitu saja, tapi berubah wujud menjadi 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia (MDLA) senilai Rp30,98 miliar melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE). KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, USD 7.500, 56 batang emas, serta aset kripto senilai Rp1,1 miliar.
Faktanya, ini bukanlah kesalahan administratif, melainkan sebuah sistem yang memang sengaja dibangun. Karena itulah KPK membaginya dalam dua klaster: klaster konflik kepentingan dan klaster suap fee proyek.
Alam tidak selalu dapat dikendalikan. Namun, integritas dalam penggunaan dana -yang dipercayakan untuk tujuan menyelamatkan warga- sepenuhnya tetap menjadi tanggung jawab individu maupun lembaga terkait.
Bencana menguji ketangguhan suatu bangsa; sementara dugaan korupsi yang melibatkan anggaran bantuan bencana menguji di mana loyalitas yang sesungguhnya berada. (https://kompas.com)