DATAIAU.COM - Saat ini kemajuan teknologi semakin canggih dan banyak melahirkan aplikasi-aplikasi di dunia digital. Kemajuan teknologi mampu memberikan dampak positif ataupun negatif bagi penggunanya. Kemajuan teknologi yang terus melaju tanpa diimbangi dengan ilmu, maka sangat rentan membawa penggunanya kepada jalan yang membahayakan.
Saat ini generasi muda menjadi pelopor penikmat kemajuan teknologi. Kemajuan teknologi sangat dirasakan dalam penggunaan gadget. Adanya gadget sangat memudahkan aktivitas kita saat ini. Apa saja dapat kita akses tanpa harus kita keluar rumah ataupun pergi ke suatu tempat. Mulai dari kemudahan interaksi, kemudahan dalam pembayaran, kemudahan pemesanan apa yang kita butuhkan, mudahnya mengakses informasi dan lain sebagainya.
Dibalik kemajuan teknologi tersimpan kesedihan mendalam terhadap nasib generasi. Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per 8 Mei 2025 mencatat sekitar 197.054 anak usia 10-19 tahun terlibat dalam aktivitas judi online, dengan nilai deposit mencapai Rp50,1 miliar pada triwulan I-2025. Sungguh angka yang begitu fantastis. Maraknya generasi sebagai pelaku utama dalam aktivitas judi online bukanlah fenomena yang kebetulan.
Di era kapitalis saat ini siapa saja dapat dengan mudah mengakses media sosial termasuk mengakses aplikasi judi online. Tanpa adanya pengaturan batasan usia dalam mengakses dunia digital, hal ini yang membuat generasi kecanduan judi online. Hadirnya para pengusaha digital untuk meraup keuntungan tidak memperhatikan siapa pelakunya, yang terpenting mereka mendapatkan keuntungan. Meskipun yang menjadi korbannya adalah generasi muda.
Dalam persoalan ini pemerintah mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) membatasi akses digital anak, melindungi data pribadi, serta ikut meningkatkan literasi digital. Pengawasan ketat juga diterapkan agar PSE patuh terhadap ketentuan dalam peraturan pemerintah. Dari peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah ternyata juga masih belum menuntaskan persoalan ini. Pasalnya tidak semua situs judol yang ditutup, masih banyak situs yang aktif untuk bisa diakses. Fenomena ini menggambarkan bahwa aturan yang hanya fokus pada penutupan situs juga tidak mampu menyelesaikan persoalan ini.
Jika kita telisik secara mendalam persoalan maraknya generasi yang kecanduan judol merupakan persoalan sistemik. Banyak faktor yang membuat generasi menjadi korban judol. Mulai dari faktor keluarga, sistem pendidikan, masyarakat hingga negara. Peran keluarga sangat penting dalam mendidik generasi. Minimnya ilmu yang dimiliki oleh seorang ibu dalam mendidik generasi sangat berpengaruh.
Apalagi dalam sistem kapitalis para ibu banyak disibukkan keluar rumah untuk bekerja karena tuntutan ekonomi, hal ini yang menyebabkan banyak ibu yang mengorbankan generasi. Menjadi kewajaran banyak generasi yang mencari atau mengalihkan kasih sayang dan perhatiannya kepada aktivitas lain. Salah satunya judi online.
Sistem pendidikan juga sangat berpengaruh dalam membentuk kepribadian generasi. Dalam kapitalis tujuan pendidikan hanya bersifat materi. Pendidikan saat ini hanya membentuk intelektualitas generasi tanpa memperhatikan keimanan generasi. Dari pendidikan seperti ini wajar para generasi tidak takut ketika mereka melakukan maksiat.
Masyarakat juga berperan dalam menasehati generasi ketika mereka melakukan kemaksiatan. Namun sungguh disayangkan masyarakat saat ini tertanam sifat individual sehingga ketika pelaku tindak kriminalitas bukan keluarganya ataupun mereka tidak menjadi korbannya maka masyarakat akan mendiamkannya.
Peran negara sebenarnya sangat penting dalam membentuk generasi, karena semua aturan ada di tangan negara. Mulai dari sistem pendidikan, penerapan aturan dalam membasmi judol, memberikan kesejahteraan keluarga, sanksi bagi pelaku kriminal dan peraturan lainnya. Namun sungguh disayangkan karena sistem yang diberlakukan saat ini adalah kapitalis maka menjadi kewajaran persoalan saat ini terus bergulir.
Dalam kapitalis azasnya memisahkan antara agama dan kehidupan, dari azas inilah semua aturan kehidupan lahir. Maka menjadi kewajaran tujuan aktivitasnya adalan materi alias kesenangan dunia saja. Dari sini menjadi kewajaran jika tujuan perbuatan hanya manfaat dan kesenangan saja. Begitu juga aturan yang ada tidak mampu untuk menuntaskan persoalan karena aturan yang ada syarat dengan manfaat dan keuntungan pihak-pihak tertentu.
Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam azas berdirinya ketakwaan kepada Allah. Sehingga semua aktivitas dan aturan yang ditetapkan berdiri diatas ketakwaan. Negara berperan memberikan perlindungan dan menjaga masyarakat dari kerusakan termasuk dari judi online. Negara mampu menutup semua situs dan konten-konten yang mengarah kepada kerusakan tanpa memperhatikan ada pihak yang mendapatkan keuntungan dari situs atau konten itu. Digitalisasi diarahkan untuk kemaslahatan rakyat.
Dalam sistem pendidikannya, tujuan pendidikan untuk membentuk generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam. Selain itu juga melahirkan generasi yang memiliki intelektualitas. Dari tujuan pendidikan seperti ini maka akan lahir generasi yang takut akan berbuat maksiat. Dari tujuan seperti ini juga akan lahir generasi yang kuat mental dalam menghadapi persoalan kehidupan.
Sebagaimana generasi Islam terdahulu di usia muda mereka menghabiskan waktunya untuk belajar dan di usia muda mereka mampu menjadi panglima perang. Seperti Usamah bin Zaid di usia 18 tahun diangkat sebagai komandan pasukan, Imam Syafi'i di usia 9 tahun sudah hafal Qur'an dan di usia 13 tahun dimintai fatwa, Muhammad al-Fatih di usia 21 tahun menjadi panglima pasukan perang dan mampu menaklukkan Konstantinopel dan masih banyak lagi generasi hebat yang lahir dari sistem pendidikan Islam.
Dengan demikian tampak jelas hanya dengan sistem Islam nasib generasi akan menjadi baik dan terselamatkan dari kerusakan yang tersistem. Tidak ada jalan lain hanya dengan penerapan sistem Islam yang dapat menyelamatkan nasib generasi. Pasalnya masa depan suatu bangsa ada di tangan generasi. ***