Hijab Muslimah Azerbaijan: Potret Sekularisme dan Tantangan Kebebasan Beragama

Oleh: Siti Amie, S.Pd
datariau.com
165 view
Hijab Muslimah Azerbaijan: Potret Sekularisme dan Tantangan Kebebasan Beragama
Cuplikan layar berita mui.or.id

DATARIAU.COM - Bayangkan seorang siswi yang harus memilih antara melanjutkan pendidikan dan mempertahankan hijabnya. Bayangkan pula seorang guru yang dihadapkan pada pilihan antara mengajar atau melepaskan penutup kepalanya demi mempertahankan pekerjaan.

Betapa menyedihkan ketika ketaatan kepada Allah justru menjadi alasan seseorang menghadapi hambatan dalam memperoleh pendidikan dan menjalankan profesinya. Ada air mata, ada kehormatan yang terasa terancam, dan ada kegelisahan ketika keyakinan agama seolah menjadi persoalan di ruang publik. Situasi inilah yang menjadi sorotan dalam kontroversi aturan berpakaian di Azerbaijan.

Sekularisme yang Mengakar


Kontroversi ini mencuat setelah pemerintah Azerbaijan menetapkan perubahan aturan seragam sekolah pada 21 September 2026. Aturan tersebut melarang unsur pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip sekularisme. Meski tidak secara eksplisit menyebut hijab, ketentuan itu ditafsirkan oleh sejumlah sekolah sebagai dasar untuk membatasi siswi berhijab mengikuti pelajaran. Keluhan serupa juga muncul terkait pakaian guru perempuan.

Azerbaijan dikenal sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim, diperkirakan sekitar 96 persen. Namun, mayoritas Muslim tidak otomatis menjamin kebebasan menjalankan ajaran agama dalam kehidupan publik. Konstitusi Azerbaijan sendiri menegaskan pemisahan agama dari negara serta karakter sekuler sistem pendidikan. Di sisi lain, konstitusi yang sama menjamin hak atas pendidikan dan kebebasan hati nurani.

Situasi tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam penerapan prinsip sekularisme. Negara memang memiliki kewenangan mengatur pendidikan, termasuk menetapkan seragam sekolah. Akan tetapi, ketika aturan berpakaian berpotensi menghalangi akses pendidikan atau membatasi ekspresi keyakinan, kebijakan itu patut dikaji secara kritis. Apakah pembatasan tersebut benar-benar diperlukan, dan adakah cara lain untuk mencapai tujuan pendidikan tanpa menimbulkan hambatan bagi pemeluk agama tertentu?

Kritis terhadap Sistem yang Melahirkan Kebijakan


Persoalan hijab tidak cukup diselesaikan dengan mengoreksi satu kebijakan. Kita juga perlu menelaah cara pandang yang melahirkan kebijakan tersebut.

Sekularisme bukan sekadar pemisahan agama dari negara. Dalam penerapan tertentu, sekularisme juga dapat menempatkan agama terutama sebagai urusan pribadi, sehingga ekspresi dan aturan agama berpotensi dibatasi dalam institusi publik. Meski penerapannya berbeda-beda di setiap negara, persoalan muncul ketika prinsip tersebut digunakan untuk menyingkirkan keyakinan seseorang tanpa mempertimbangkan hak-haknya.

Sebuah kebijakan tidak lahir dalam ruang hampa. Ia dibentuk oleh cara pandang, nilai, dan pertimbangan yang dianut oleh pembuatnya. Karena itu, kebijakan publik tidak cukup dinilai berdasarkan pertimbangan praktis, keuntungan, popularitas, atau dukungan mayoritas. Bagi kaum Muslim, terdapat tolok ukur lain yang mendasar, yaitu kesesuaiannya dengan hukum syara.

Hijab dalam Perspektif Islam


Dalam penggunaan modern, istilah hijab umumnya merujuk pada penutup kepala yang dikenakan perempuan Muslim. Dalam ajaran Islam, menutup aurat bukan sekadar pilihan mode atau simbol budaya, melainkan bagian dari ketaatan kepada Allah.

Kewajiban tersebut antara lain dijelaskan dalam QS An-Nur ayat 31, yang memerintahkan perempuan beriman menjaga pandangan, memelihara kehormatan, dan mengulurkan kain penutup hingga menutupi dada. Sementara itu, QS Al-Ahzab ayat 59 memuat perintah kepada Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam agar menyampaikan kepada istri-istri beliau, anak-anak perempuan beliau, dan perempuan mukmin untuk mengulurkan jilbab mereka.

Bagi Muslimah yang memahami kedua ayat tersebut sebagai landasan kewajiban berhijab, mengenakan hijab merupakan bentuk ketaatan, bukan sekadar preferensi berpakaian. Karena itu, pembatasan yang membuat mereka harus memilih antara keyakinan dan pendidikan dapat menimbulkan persoalan serius. Kebijakan semacam ini perlu mempertimbangkan kebebasan beragama sekaligus hak memperoleh pendidikan.

Negara dan Perlindungan Muslimah


Negara memiliki tanggung jawab melindungi warga negara, termasuk perempuan, agar dapat memperoleh pendidikan, bekerja, dan menjalankan keyakinannya tanpa diskriminasi. Dalam konteks Azerbaijan, tanggung jawab tersebut perlu dibaca bersama ketentuan konstitusional tentang pendidikan, kebebasan hati nurani, dan karakter sekuler sistem pendidikan.

Pemerintah perlu memperjelas aturan yang berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda di sekolah. Dialog dengan orang tua, guru, komunitas agama, dan pakar hukum juga diperlukan agar kebijakan tidak menimbulkan hambatan yang tidak proporsional. Prinsip sekularisme dan kebebasan beragama perlu dibahas secara terbuka, bukan dipertentangkan tanpa upaya mencari jalan keluar yang adil.

Dari perspektif Islam, perlindungan Muslimah tidak berhenti pada penyelesaian kasus individual. Diperlukan kesadaran bahwa pelaksanaan syariat berkaitan pula dengan sistem kehidupan yang menjadikan Islam sebagai landasan pengaturan. Perubahan menuju kehidupan yang berlandaskan Islam, menurut pandangan ini, perlu diupayakan melalui dakwah, pembinaan pemikiran, dan perjuangan yang sungguh-sungguh serta bertanggung jawab.

Kasus Azerbaijan menjadi pengingat bahwa hubungan agama dan negara bukan sekadar perdebatan ideologis. Persoalan ini menyentuh kesempatan belajar, keberlangsungan pekerjaan, dan kebebasan menjalankan keyakinan. Kebijakan publik semestinya tidak hanya memperhatikan ketertiban institusi, tetapi juga menjamin hak dan martabat manusia.

Sebab, pendidikan seharusnya membuka jalan bagi seseorang untuk mengembangkan ilmu dan kemampuan, bukan memaksanya mempertaruhkan keyakinan demi memperoleh kesempatan. Bagi umat Islam, menjaga ketaatan kepada Allah merupakan prinsip mendasar. Sementara bagi negara, tantangannya adalah memastikan kebijakan yang diterapkan tidak mengabaikan hak warga yang seharusnya dilindungi.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)