DATARIAU.COM - Tiga tahun sejak pecahnya perang pada 7 Oktober 2023, Palestina masih menghadapi tragedi kemanusiaan yang meninggalkan trauma dan luka mendalam. Salah satu potret yang sangat memilukan adalah banyaknya pelajar, tenaga Pendidikan termasuk tenaga administrasi kehilangan nyawa akibat konflik berkepanjangan. Kementerian Pendidikan Palestina, merilis data sebanyak 20.748 pelajar Palestina dan 1.058 tenaga pendidikan serta administrasi tewas di Jalur Gaza dan Tepi Barat selama tiga tahun berlangsungnya konflik.
Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk belajar, membangun cita-cita, dan mempersiapkan masa depan. Namun, bagi anak-anak Palestina, ruang pendidikan justru ikut terancam oleh kekerasan dan kehancuran. Laporan Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mencatat bahwa hingga 25 Februari 2025, sebanyak 403 dari 564 gedung sekolah di Gaza telah mengalami kerusakan akibat serangan langsung.
Komisi tersebut juga menyimpulkan bahwa serangan terhadap fasilitas pendidikan telah menghancurkan sebagian besar sistem pendidikan Gaza dan mengakibatkan dampak jangka panjang bagi anak-anak Palestina. Kenyataan ini menunjukkan bahwa dampak perang tidak berhenti pada korban jiwa dan kerusakan bangunan. Masa depan satu generasi turut dipertaruhkan. Anak-anak kehilangan kesempatan belajar, guru kehilangan ruang untuk mengajar, dan keluarga harus menghadapi ketidakpastian mengenai masa depan putra-putri mereka.
Hingga saat ini, masyarakat Palestina terus menghadapi ancaman terhadap keselamatan, kebebasan, dan kehidupan sehari-hari. Ancaman dan penderitaan rakyat Palestina tidak berhenti di Jalur Gaza. Di Tepi Barat pun, selalu terjadi kekerasan, penangkapan, dan pembatasan kehidupan masyarakat. Data menyebutkan bahwa terdapat 1.210 warga Palestina tewas, dan sekitar 13.350 orang terluka, dan lebih dari 24.600 orang ditahan selama periode tiga tahun tersebut.
Penderitaan rakyat Palestina tidak dapat dilepaskan dari persoalan pendudukan, perebutan wilayah, dan kekerasan yang berlangsung selama puluhan tahun. Serangan militer penjajah Israel yang menimbulkan korban sipil dalam jumlah besar, menghancurkan permukiman, serta merusak fasilitas publik memperlihatkan betapa mahalnya harga yang harus dibayar rakyat Palestina.
Dunia Internasional dan Krisis Perlindungan
Tragedi kemanusian tersebut memunculkan pertanyaan mendasar yaitu, sejauh mana sistem internasional mampu menjamin keselamatan rakyat Palestina? Berbagai pernyataan kecaman, resolusi, bantuan kemanusiaan, dan upaya diplomasi telah dilakukan. Akan tetapi, keberadaan berbagai mekanisme itu belum dengan sendirinya menjamin berakhirnya penderitaan warga sipil. Korban terus berjatuhan dan kebutuhan dasar masyarakat masih terancam, lalu bagaimana efektivitas perlindungan internasional untuk kondisi ini?
Hukum humaniter internasional telah menetapkan prinsip perlindungan warga sipil, pembedaan antara sasaran militer dan warga sipil, proporsionalitas, serta kewajiban mengambil langkah pencegahan dalam serangan. Sekolah dan fasilitas pendidikan sipil memperoleh perlindungan berdasarkan hukum humaniter internasional. UNICEF juga menegaskan bahwa serangan terhadap sekolah yang berfungsi sebagai tempat belajar maupun tempat berlindung merupakan ancaman serius terhadap keselamatan dan hak pendidikan anak-anak.
Dalam hukum humaniter internasional, sekolah dan fasilitas pendidikan pada prinsipnya merupakan objek sipil yang dilindungi dari serangan. Serangan yang melanggar prinsip pembedaan, proporsionalitas, atau tindakan pencegahan dapat merupakan pelanggaran hukum humaniter dan, apabila memenuhi unsur-unsurnya, menjadi kejahatan perang.
Namun apa yang terjadi di Palestina saat ini, memperlihatkan keterbatasan mekanisme internasional dalam menghentikan kekerasan dan memastikan perlindungan warga sipil. Negara-negara besar yang memiliki pengaruh, lembaga internasional yang memiliki mandat untuk menjaga perdamaian serta negara-negara muslim pun seakan-akan tuli dan tidak mampu penyelesaian serta menjamin keselamatan dan hak-hak rakyat Palestina. Salah satu gambaran nyata terlihat pada 4 Juni 2025, ketika Amerika Serikat memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata permanen di Gaza.
Rancangan tersebut memperoleh dukungan 14 anggota Dewan Keamanan, tetapi gagal diadopsi karena satu suara veto dari anggota tetap. Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana hak veto negara berkekuatan besar dapat menghambat keputusan kolektif, bahkan ketika dukungan luas telah terbentuk di antara anggota Dewan Keamanan. Inilah cermin penegakan hukum dan perlindungan manusia dapat berhadapan dengan kepentingan strategis negara-negara berpengaruh.
Kritik terhadap keadaan ini menunjukkan bahwa diplomasi internasional tidak berguna. Demikian juga halnya, kecaman dari negara-negara Muslim tidak akan cukup apabila tidak disertai langkah bersama yang terukur, konsisten, dan mampu memengaruhi keadaan di lapangan.
Sampai kapan keselamatan dan kebebasan suatu bangsa bergantung pada kesediaan negara-negara kuat untuk bertindak? Jika mekanisme yang ada berulang kali menghadapi kebuntuan. Pembebasan Palestina tidak cukup mengandalkan kecaman, belas kasihan, atau pergantian sikap politik negara-negara besar. Yang diperlukan adalah kekuatan kolektif yang konsisten, berdaya tekan, dan berlandaskan keadilan. Kekuatan itu harus mampu menantang impunitas melalui mekanisme hukum, dan mengatasi kebuntuan diplomasi, serta memastikan bahwa hak suatu bangsa tidak terus dikorbankan demi kepentingan geopolitik.
Urgensi Kepemimpinan Islam Global
Krisis kemanusian di Palestina mengajukan pertanyaan tentang tanggung jawab umat Islam dan para pemimpinnya. Wujud kepedulian tidak cukup melalui doa, bantuan kemanusiaan, atau pernyataan solidaritas. Islam mengajarkan kewajiban membela orang-orang yang tertindas. Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman dalam QS An-Nisa ayat 75 tentang orang-orang tertindas, laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang memohon pertolongan agar dibebaskan dari negeri yang zalim. Ayat ini memberikan landasan moral bagi umat Islam untuk tidak bersikap acuh terhadap penderitaan manusia yang kehilangan keamanan dan hak-haknya.
Kepemimpinan Islam global adalah institusi politik yang dapat menyatukan kekuatan umat, mengoordinasikan kebijakan luar negeri, dan mengerahkan sumber daya untuk melindungi masyarakat yang tertindas. Gagasan ini menempatkan Palestina bukan sekadar isu kemanusiaan yang ditangani secara sporadis, melainkan persoalan yang menuntut strategi politik jangka panjang.
Namun, kepemimpinan yang kuat tidak cukup diukur dari luas wilayah, kekuatan militer, atau besarnya sumber daya. Legitimasi moralnya juga ditentukan oleh kemampuannya melindungi kehidupan manusia, menegakkan keadilan, dan mencegah kezaliman. Prinsip-prinsip Islam tentang perlindungan warga sipil, larangan melampaui batas, dan penghormatan terhadap perjanjian harus menjadi pedoman dalam setiap kebijakan.