Yudhia Perdana Sikumbang Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait Mati Lampu Hingga Lusa

Izon
1.482 view
Yudhia Perdana Sikumbang Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait Mati Lampu Hingga Lusa
Yudhia Perdana Sikumbang

TEMBILAHAN, Datariau.com - Advokat Publik PAHAM CABANG Riau unit Tembilahan Yudhia Perdana Sikumbang membuka Posko pengaduan masyarakat terkait mati lampu akhir-akhir ini hingga lusa  kamis tanggal.  2018 kita.siap menampung pengaduan. Tergantung dari keluhan dari masyarakat apakah ada kerugian materil atau immateril, jika perlu kita akan layangkan surat apakah bentuknya somasi/teguran atau bagaimana, tergantung  nantinya dari masyarakat. Jika diperlukan kita akan advokasi.

Beliau mengatakan pemadaman listrik yang terjadi sudah tidak menentu lagi jadwalnya dan tanpa sosialisasi lebih awal, menyebabkan kerugian pelanggan dan kalaupun ada gangguan,  ya perlu disebutkan apa sebenarnya problemnya biar masyarakat tau, selama ini disebutkan ada gangguan sistim dan gangguan sistim tapi terjadi disetiap bulan puasa seperti ini, ini saya kira aneh.

Menurut dia, manajemen PT PLN  Rayon Tembilahan diduga tidak profesional dalam mengelola listrik negara, sehingga seenaknya memadamkan aliran listrik tanpa kenal waktu. Akibatnya,  masyarakat juga yang menanggung kerugian baik waktu dan peralatan listrik.

Dengan kejadian ini, ia mengatakan masyarakat banyak kecewa, seharusnya pihak PLN memberitahu permasalahan apa sih yg menjadi penyebabnya.. seridaknya dengam info tersebut  masyarakat bisa mengerti.. Pasalnya, pemadaman yg tidak jelas ini telah banyak merugikan aktivitas warga setiap hari, namun yang menanggung rugi juga warga bukan PLN. 

Ini sudah hampir sebulan loh., Saya berharap ini bisa di publikasikan persoalannya  karena PLN kan badan publik ya sesuai amanat uu KIP cobalah di implementasikan juga karena

Menurut Pasal 29 ayat (1) huruf a pelanggan eajib mendapatkan pelayanan yang baik dan huruf e UU Ketenagalistrikan bahwa konsumen memang berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman. Atas dasar itu pelanggan berhak mendapat ganti rugi dari PLN terlepas apapun alasan pemadaman tersebut.

Saya bingung juga, kapan persoalan ketenaga listrikan di inhil ini selesai, padahal  udah di bangun PLTU.. kapan ni pemaksimalannya.. setidaknya jangan buat masyarakat brrtanya tanya.

Yudhia Perdana Sikumbang

 

Penulis
: izon
Editor
: izon
Sumber
: Datariau.com